LAMANRETORIK, Tangerang Selatan — Pemerintah Kota Bandar Lampung mengadopsi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (Sisgita) yang diterapkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk memperkuat akurasi data perpajakan daerah.
Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) replikasi Sisgita antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan di Aula Blandongan, Gedung Utama Balai Kota Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026).
Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana, hadir dalam agenda penandatanganan kerja sama tersebut. Kerja sama antardaerah ini merupakan tindak lanjut atas arahan teknis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Melalui penerapan Sisgita, Pemkot Bandar Lampung akan mengintegrasikan data pertanahan dengan data perpajakan melalui sistem geospasial atau peta digital terpadu.
Salah satu fokusnya adalah mempercepat integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), termasuk melakukan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara digital dan terintegrasi.
Integrasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan data objek pajak yang lebih akurat dan tervalidasi. Dengan demikian, potensi penerimaan daerah dapat dipetakan secara lebih optimal sekaligus membantu mencegah kebocoran PAD.
Selain memperkuat pengelolaan perpajakan, penerapan sistem ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi serta memberikan kemudahan dalam pelayanan pertanahan dan perpajakan kepada masyarakat.

