LAMANRETORIK, Bandar Lampung — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung menginventarisasi kebutuhan regulasi daerah sebagai bahan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027. Langkah tersebut dibahas melalui dialog bersama Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dan Pemerintah Provinsi Lampung, Kamis (8/10/2026).
Dialog pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah (Ranperda), peraturan daerah (Perda), serta Propemperda itu berlangsung di Kantor DPD RI Provinsi Lampung, Bandar Lampung.
Kegiatan dihadiri Kepala Bapemperda DPRD Provinsi Lampung Hanifal, S.P.; Kepala Bagian Perundang-undangan DPRD Provinsi Lampung Sukartini, S.AP., M.M.; Kepala Kantor DPD RI Provinsi Lampung Heru Firdan, S.Sos.; serta Kepala Bagian Peraturan dan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Lampung Dr. Erman Syarif, S.H., M.H., M.M., yang mewakili Kepala Biro Hukum. Perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung juga turut hadir.
Hanifal mengatakan, dialog tersebut menjadi bagian penting dalam mengevaluasi pelaksanaan Propemperda sekaligus mengidentifikasi kebutuhan regulasi yang perlu mendapat perhatian dalam pembentukan Perda ke depan.
Ia mengapresiasi inisiatif DPD RI yang melibatkan DPRD, Kantor Wilayah Kementerian Hukum, dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung dalam proses evaluasi dan inventarisasi tersebut.
Menurut Hanifal, keterlibatan berbagai pihak diperlukan untuk memperkuat perencanaan legislasi daerah. Kajian tidak hanya menyangkut kebutuhan pengaturan, tetapi juga kesiapan Ranperda, kesesuaian kewenangan, serta harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan.
Evaluasi pelaksanaan Propemperda juga diperlukan untuk mengidentifikasi aspek yang masih perlu diperbaiki. Dengan demikian, rancangan regulasi yang diprioritaskan diharapkan memiliki urgensi yang jelas dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
Hasil dialog dan inventarisasi tersebut diharapkan menjadi masukan dalam penyusunan Propemperda 2027. Koordinasi antara DPRD, DPD RI, pemerintah daerah, dan instansi terkait menjadi bagian dari upaya menyelaraskan kebutuhan regulasi dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui proses ini, Bapemperda DPRD Provinsi Lampung berupaya memperkuat fungsi legislasi agar pembentukan Perda tidak sekadar menghasilkan regulasi baru, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat. (**)

