Komisi IV DPRD Lampung Dukung Penguatan Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi Melalui Pemeriksaan Kode QR Pertamina, Data Kendaraan, dan Penegakan Aturan Pembatasan Kendaraan Berat
LAMANRETORIK, Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung memperkuat koordinasi untuk mengawasi penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar tepat sasaran. Pengawasan tersebut juga diarahkan untuk mendukung kelancaran distribusi dan mengurangi kepadatan antrean di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi lintas sektor yang dipimpin Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal di Ruang Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Senin (12/10/2026).
Rapat dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Mukhlis Basri, Wakil Ketua Komisi IV Akhmad Iswan H. Caya, serta perwakilan BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, Hiswana Migas, kepolisian, pengelola SPBU, dan sejumlah organisasi perangkat daerah terkait.
Dalam rapat tersebut, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa pengawasan penyaluran BBM bersubsidi akan diperketat secara bertahap, terutama terhadap kendaraan roda enam ke atas.
Pengawasan akan difokuskan pada kesesuaian kode QR Pertamina dengan data kendaraan yang tercantum dalam surat tanda nomor kendaraan (STNK). Pemerintah juga berencana melibatkan personel Satpol PP tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk membantu pengawasan di SPBU.
Selain itu, Gubernur meminta penegakan aturan pembatasan kendaraan berat di Kota Bandar Lampung pada pagi hingga sore hari sesuai ketentuan yang berlaku.
Penguatan pengawasan ini diharapkan dapat membantu memastikan BBM bersubsidi disalurkan sesuai peruntukannya. Seluruh pihak terkait, termasuk pengelola SPBU, diminta menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan untuk mendukung distribusi yang tertib dan pelayanan kepada masyarakat.
Komisi IV DPRD Dukung Pengawasan
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Mukhlis Basri menyatakan DPRD mendukung langkah gubernur dalam memperketat pengawasan penyaluran BBM bersubsidi.
Menurut Mukhlis, konsistensi pengawasan dan koordinasi antarlembaga diperlukan untuk memastikan distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan serta menjangkau masyarakat yang berhak.
DPRD mendukung pemeriksaan kesesuaian nomor polisi kendaraan dengan data kode QR Pertamina. Penegakan aturan pembatasan kendaraan berat di Bandar Lampung juga perlu dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.
Koordinasi antara pemerintah daerah, kepolisian, Pertamina, pengelola SPBU, dan instansi terkait dinilai penting agar pelaksanaan pengawasan berjalan efektif. Sinergi tersebut diharapkan mampu mendukung kelancaran distribusi sekaligus mengurangi persoalan antrean di SPBU.
DPRD juga mengajak masyarakat dan insan pers berpartisipasi dalam pemantauan secara konstruktif. Keterlibatan publik diharapkan dapat membantu mengawasi pelaksanaan kebijakan serta mendorong perbaikan pelayanan penyaluran BBM bersubsidi.
Melalui koordinasi antara Pemprov Lampung, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan, pengawasan BBM bersubsidi diharapkan semakin optimal. Dengan demikian, penyaluran BBM dapat lebih tepat sasaran, distribusi berjalan lancar, dan kepentingan masyarakat tetap menjadi perhatian.

