LAMANRETORIK, Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) bersama DPRD Kota Bandar Lampung resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Persetujuan bersama yang disahkan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II di Ruang Sidang Paripurna DPRD ini akan menitikberatkan alokasi anggaran pada sektor pembenahan infrastruktur perkotaan, Senin (7/9/2026).
Dengan total belanja daerah yang kini sah ditetapkan menembus angka Rp3,06 triliun, sektor infrastruktur menjadi prioritas utama guna mempercepat penataan wajah kota. Mengingat sisa waktu tahun anggaran yang efektif menyisakan sekitar tiga bulan lagi, Pemkot Bandar Lampung berkomitmen memacu realisasi pengerjaan fisik di lapangan agar manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan atas rampungnya pembahasan instrumen keuangan ini. Ia memastikan bahwa program-program infrastruktur yang dianggarkan merupakan hasil sinkronisasi dari masukan strategis Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
“Kegiatan dan program yang telah dianggarkan ini adalah skala prioritas, terutama untuk pembenahan fasilitas publik di perkotaan. Kami menekankan agar pelaksanaannya nanti mengutamakan prinsip efisiensi dan efektivitas sesuai dengan regulasi pengelolaan keuangan yang berlaku,” ujar Eva Dwiana.
Eva menegaskan bahwa Pemkot Bandar Lampung berkomitmen penuh menjaga transparansi agar setiap serapan anggaran perubahan ini tepat sasaran. Target utamanya adalah memberikan dampak instan pada peningkatan kualitas pelayanan publik serta mendongkrak kesejahteraan dan kenyamanan mobilitas warga kota.
Rapat paripurna krusial ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Bandar Lampung, Afrizal. Agenda ini juga dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Asisten, Kepala OPD, serta pejabat teras di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung. ()

