Site icon

Gaji PPPK Belum Beralih ke Pusat, Pemkot Bandar Lampung Tunggu Kepastian Aturan

LAMANRETORIK, Bandar Lampung — Beban gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung hingga kini masih berada di pundak APBD. Wacana pengalihan pembiayaan gaji PPPK ke pemerintah pusat belum dapat diterapkan karena Pemkot masih menunggu kepastian aturan dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung Zakky Irawan mengatakan, jika nantinya pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan gaji PPPK, ruang fiskal daerah berpotensi menjadi lebih longgar. Namun, skema tersebut belum dapat dijalankan sebelum regulasi yang menjadi dasar hukumnya diterbitkan.

“Beban APBD bisa berkurang. Namun, saat ini belum ada PP atau Permen PAN-RB dan Permendagri terkait juknisnya,” ujar Zakky, Kamis (17/9/2026).

Menurutnya, kepastian aturan menjadi penting karena PPPK tidak hanya berasal dari tenaga pendidikan. Ada pula tenaga teknis hingga tenaga lapangan. Karena itu, pemerintah daerah masih menunggu kejelasan mengenai kategori PPPK yang akan dibiayai pusat serta pola pembiayaannya, apakah sepenuhnya ditanggung pemerintah pusat atau menggunakan skema pembagian beban.

Di sisi lain, Pemkot Bandar Lampung telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp99,6 miliar untuk proses peralihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Anggaran tersebut disiapkan untuk kebutuhan selama 12 bulan, atau rata-rata sekitar Rp8,3 miliar per bulan.

Zakky menegaskan, Pemkot tetap menyiapkan kewajiban tersebut selama belum ada perubahan skema pembiayaan dari pemerintah pusat.

“Untuk PPPK paruh waktu ke penuh waktu, kita siap. Kita sudah anggarkan 12 bulan, kita tidak ada terhutang, semuanya tepat waktu. THR juga kita siapkan,” tegasnya.

Dengan demikian, selama aturan baru dari pemerintah pusat belum terbit, pembiayaan gaji PPPK masih menjadi bagian dari beban APBD Bandar Lampung.

Pemkot kini berada pada posisi menunggu: jika skema pembiayaan benar-benar dialihkan ke pusat, ruang fiskal daerah dapat berubah. Namun sampai kepastian regulasi itu datang, APBD tetap harus menyiapkan anggaran untuk memenuhi hak para PPPK.

Exit mobile version