Site icon

Pemkot Bandar Lampung Hibahkan Lahan untuk Pembangunan Gedung RUPBASAN Kejari

LAMANRETORIK, Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memberikan dukungan berupa hibah tanah untuk pembangunan Gedung Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Jalan Emir M. Noor, Kecamatan Teluk Betung Selatan.

Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana, menghadiri langsung acara Peletakan Batu Pertama pembangunan gedung tersebut pada Rabu (16/9/2026). Dalam sambutannya, Eva Dwiana berharap proses pembangunan fasilitas ini dapat berjalan dengan lancar.

“Mudah-mudahan pembangunannya lancar dan cepat. Harapannya agar bangunan ini dapat menampung barang sitaan yang ada di Bandar Lampung agar bisa terjaga,” ujar Eva Dwiana.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi. Wali Kota berharap sinergi antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan Kejaksaan dan seluruh jajaran Forkopimda terus terjalin kuat dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta pembangunan di Kota Bandar Lampung.

Dukungan kontribusi tanah hibah dari Pemkot Bandar Lampung tersebut mendapat apresiasi tinggi dari Kejaksaan. Acara ini dihadiri dan dibuka langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Lampung, Bapak Tjakra Suyana Eka Putra, S.H., M.H., melalui peletakan batu pertama secara simbolis bersama Wali Kota dan Forkopimda.

Dalam sambutannya, Wakajati Lampung Tjakra Suyana Eka Putra mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pemkot Bandar Lampung atas hibah lahan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pembangunan ini bukan sekadar pembangunan fisik semata, melainkan simbol komitmen dalam memperkuat sistem hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.   

Exit mobile version