LAMANRETORIK, Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung mendorong pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2026–2045 guna mewujudkan kawasan permukiman yang layak, sehat, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Dukungan tersebut ditegaskan oleh Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, saat menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung dengan agenda Pembicaraan Tingkat II atas Raperda RP3KP 2026–2045 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung, Rabu (16/9/2026).
Dalam sambutannya, Wali Kota Eva Dwiana menyampaikan bahwa Raperda RP3KP menjadi landasan bagi Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam menata dan mengendalikan pembangunan perumahan serta kawasan permukiman agar selaras dengan rencana tata ruang wilayah.
Melalui RP3KP Tahun 2026–2045, Pemkot Bandar Lampung diharapkan memiliki arah kebijakan jangka panjang dalam penyediaan hunian, penataan kawasan permukiman, serta pengendalian pembangunan perumahan.
Langkah ini juga diharapkan dapat mendukung pengurangan kawasan kumuh secara efektif, sehingga menciptakan lingkungan tempat tinggal yang layak dan sehat bagi seluruh warga Kota Bandar Lampung. ()

