LAMANRETORIK, Bandar Lampung – Sejumlah ruas jalan berstatus milik Pemerintah Provinsi Lampung yang mengalami kerusakan di wilayah Kota Bandar Lampung akan masuk dalam program perbaikan Pemerintah Kota pada tahun 2026.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengatakan langkah tersebut diambil setelah melihat kondisi di lapangan, terutama pada ruas-ruas dengan tingkat lalu lintas tinggi dan aktivitas masyarakat yang padat.
Menurutnya, kerusakan jalan tidak hanya menghambat mobilitas, tetapi juga berisiko terhadap keselamatan pengguna jalan.
“Ketika kondisi jalan sudah berdampak langsung pada warga, tentu perlu ada penanganan. Keselamatan masyarakat menjadi prioritas,” ujar Eva, Senin (2/3/2026).
Beberapa ruas yang direncanakan diperbaiki antara lain Jalan Pulau Singkep dan Jalan Batu Suluh (Kecamatan Sukabumi), Jalan R.A. Basyid dan Jalan Ratu Dibalau (Kecamatan Tanjung Senang), serta Jalan Letkol Endro Suratmin dan Jalan Pulau Pisang (Kecamatan Sukarame).
Perbaikan akan dilakukan melalui pengaspalan ulang, dan pada titik tertentu ditingkatkan konstruksinya menggunakan rigid beton guna memperkuat daya tahan jalan terhadap beban kendaraan berat.
Eva menegaskan, meski berstatus jalan provinsi, pelaksanaan program tetap dilakukan dengan koordinasi bersama pemerintah provinsi agar sesuai dengan ketentuan dan perencanaan teknis.
Selain ruas tersebut, Pemkot Bandar Lampung juga menargetkan perbaikan sekitar 200 ruas jalan lingkungan pada tahun 2026 sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas infrastruktur kota.
Pemerintah kota berharap program ini dapat memperbaiki kondisi jalan yang rusak serta mendukung kelancaran aktivitas masyarakat sehari-hari.










