Beranda / TRIBUNA / Komisi I DPRD Lampung Matangkan Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025

Komisi I DPRD Lampung Matangkan Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025

 

Bandar Lampung – Komisi I DPRD Provinsi Lampung terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Selasa (21/7/2026).

RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, H. Ade Utami Ibnu, S.E., didampingi Sekretaris Komisi I, Hj. Hanifah, S.E. Turut hadir anggota Komisi I, yakni H. Yusirwan, S.E., M.H., M. Rahmat Visa Ridi Arifin, S.M., H. Edward Rasyid, S.E., serta Mustika Bahrum, S.E., M.M.

Rapat tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam forum itu, Komisi I melakukan pendalaman terhadap pelaksanaan anggaran melalui pemaparan, klarifikasi, dan diskusi bersama OPD untuk memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai realisasi program dan penggunaan anggaran selama tahun berjalan.

Pendalaman dilakukan sebagai wujud pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD guna memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Komisi I juga mencermati berbagai capaian kinerja maupun kendala yang dihadapi OPD dalam pelaksanaan program pembangunan.

Berbagai masukan dan hasil evaluasi yang diperoleh dalam RDP akan menjadi bahan penting bagi Komisi I dalam menyusun rekomendasi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

Melalui pembahasan yang dilakukan secara mendalam, Komisi I DPRD Provinsi Lampung berharap Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 dapat disusun secara komprehensif dan mampu mencerminkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. ()

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page