Komisi II DPRD Lampung bahas regulasi pertanian perkotaan untuk memperkuat ketahanan pangan keluarga, membuka peluang ekonomi, dan mendukung penghijauan lingkungan.
LAMANRETORIK, BANDAR LAMPUNG — Komisi II DPRD Provinsi Lampung membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Pengembangan Pertanian Perkotaan atau urban farming melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait, Kamis, 22 Oktober 2026.
Pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut rapat internal Komisi II bersama Tim Ahli pada 6 Oktober 2026. Raperda ini diarahkan untuk mendorong pemanfaatan lahan terbatas di kawasan perkotaan sebagai sarana budidaya tanaman pangan sekaligus mendukung ketahanan pangan keluarga.
Melalui konsep urban farming, masyarakat dapat memanfaatkan pekarangan rumah, lahan kosong, dan ruang terbatas lainnya untuk menanam sayuran maupun tanaman pangan. Hasilnya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sementara kelebihan panen berpeluang dipasarkan guna menambah pendapatan rumah tangga.
Rapat tersebut dihadiri Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Hi. Ahmad Basuki, M.Pd.I, bersama anggota Komisi II, yakni Hi. Fauzi Heri, S.T., S.H., M.H., Hi. Jasroni, S.Sos., M.M., Hi. Singa Ersa Awangga, Fatikhatul Khoiriyah, S.H.I., M.H., Imelda, S.H., Hanifal, S.P., dan Morisman, S.T.
Selain mendukung pemenuhan kebutuhan pangan, pertanian perkotaan juga berpotensi menjadi kegiatan ekonomi produktif. Kelompok tani perkotaan, kelompok perempuan, pemuda, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat terlibat dalam budidaya, pengolahan, hingga pemasaran hasil panen.
Untuk mendukung pengembangannya, diperlukan pelatihan, pendampingan teknis, penyediaan sarana produksi, pengolahan hasil panen, serta akses pemasaran. Dukungan tersebut diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan memberikan nilai tambah bagi hasil pertanian masyarakat.
Dari sisi lingkungan, urban farming dapat mendukung penghijauan kawasan permukiman dan pemanfaatan sampah organik menjadi kompos. Kegiatan ini juga berpotensi meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan pangan dan lingkungan secara berkelanjutan.
Pembahasan Raperda tersebut melibatkan sejumlah instansi, antara lain Bappeda Provinsi Lampung, Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, Biro Hukum Setda Provinsi Lampung, serta perwakilan perangkat daerah dari Kota Bandar Lampung dan Kota Metro.
Keterlibatan berbagai instansi tersebut menjadi bagian dari upaya menyusun regulasi yang komprehensif dengan mempertimbangkan kebutuhan dan karakteristik wilayah. Sinergi antarlembaga serta partisipasi masyarakat juga diperlukan agar pengembangan pertanian perkotaan dapat berjalan secara efektif.
Melalui pembahasan ini, Komisi II DPRD Provinsi Lampung mendorong penyusunan Raperda yang aplikatif dan berkelanjutan. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan bagi masyarakat untuk mengoptimalkan lahan kosong, memperkuat ketahanan pangan keluarga, membuka peluang tambahan pendapatan, serta menciptakan lingkungan permukiman yang lebih hijau dan produktif.










