LAMANRETORIK, Bandar Lampung — Pemerintah Kota Bandar Lampung mulai menyisir peredaran beras di sejumlah pasar tradisional dan ritel modern menyusul temuan Kementerian Pertanian (Kementan) terhadap 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi ketentuan mutu dan kandungan gizi.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pangan Kota Bandar Lampung Ayu Kumala Dewi mengatakan pengecekan dilakukan untuk mengetahui keberadaan produk-produk yang menjadi perhatian pemerintah pusat di pasaran.
“Kami melakukan penelusuran di lapangan, termasuk ke pasar tradisional. Ini untuk melihat produk yang beredar dan memastikan beras yang dijual kepada masyarakat memenuhi ketentuan,” kata Ayu di Bandar Lampung, Jumat.
Selain pasar tradisional, pengawasan juga diarahkan kepada ritel modern. Ayu meminta pengelola ritel kembali memeriksa setiap produk beras yang masuk, terutama terkait izin edar dan legalitasnya.
Menurutnya, pemeriksaan di tingkat ritel diperlukan agar produk yang tidak memenuhi persyaratan tidak sampai dipasarkan kepada konsumen.
“Ritel modern kami minta lebih ketat memeriksa produk yang masuk. Jangan menjual beras yang tidak memiliki izin edar resmi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung Erwin mengatakan pihaknya ikut menelusuri sejumlah pasar untuk mengantisipasi beredarnya produk yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Jika ditemukan produk bermasalah, kata dia, petugas akan mengambil tindakan sesuai kewenangan, termasuk menghentikan peredaran dan melakukan penarikan dari pasaran.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap adanya dugaan pelanggaran pada 25 merek beras fortifikasi pada pertengahan September 2026.
Temuan tersebut diperoleh berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan di empat laboratorium. Kementan menyebut sejumlah produk memiliki kandungan zat gizi tambahan yang jauh di bawah angka yang tercantum pada label.
Selain persoalan kandungan gizi, produk-produk yang diperiksa juga disebut tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9314:2024 dan SNI 9372:2025.
Temuan itu kemudian menjadi perhatian pemerintah daerah, termasuk Bandar Lampung, dengan melakukan pengecekan terhadap produk beras yang beredar di pasaran. ()










