LAMANRETORIK, Bandar Lampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan, Andi Robi, mengaitkan insiden pengempisan ban mobil milik seorang mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL) dengan persoalan tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di DPRD Lampung.
“Terkait pengempesan ban, saya sudah berdamai dengan korban. Ini sudah clear. Hanya saja kemarin teman-teman meminta pernyataan dan belum sempat saya sampaikan,” kata Andi Robi saat dimintai keterangan, Rabu (4/2/2026).
Menurut Andi Robi, insiden tersebut berawal dari adanya perbedaan pandangan terkait tata kelola APBD yang dinilainya belum berjalan dengan baik. Ia menyebut sebenarnya sudah terdapat aturan yang mengatur tata kelola tersebut melalui Peraturan Gubernur (Pergub), meskipun tidak merinci secara detail persoalan yang memicu emosinya saat itu.
Setelah wawancara selesai, mahasiswa yang bersangkutan pulang dan mendapati keempat ban mobilnya dalam kondisi kempis. Atas kejadian tersebut, mahasiswa kemudian menyampaikan laporan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung.
Menindaklanjuti laporan itu, BK DPRD Lampung memanggil pelapor untuk dilakukan klarifikasi serta menyusun berita acara pelaporan sesuai prosedur yang berlaku.
“Pelapor menyampaikan bahwa ban mobilnya dikempeskan. Kami kemudian menindaklanjuti dengan memanggil pelapor untuk mengklarifikasi laporan dan membuat berita acara pelaporan,” ujar Abdullah usai rapat BK DPRD Lampung, Senin (2/2/2026).
BK DPRD Lampung menyatakan penanganan laporan dilakukan sesuai mekanisme kelembagaan, meskipun persoalan tersebut disebut telah diselesaikan secara damai oleh para pihak. (*)










