LAMANRETORIK, Bandar Lampung — DPRD Provinsi Lampung mendorong pemerintah memperkuat industri pengolahan gabah di daerah seiring penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 7 Tahun 2026 tentang pengawasan dan pengendalian distribusi gabah.
DPRD menilai Lampung tidak boleh hanya menjadi daerah pemasok gabah ke luar daerah. Hasil pertanian harus diolah lebih lanjut di Lampung agar mampu menghasilkan nilai tambah yang lebih besar bagi petani, pelaku usaha, dan perekonomian daerah.
Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Lampung, H. Aribun Sayunis, S.Sos., M.M., mengatakan pengendalian distribusi gabah harus diikuti dengan pembenahan sektor pengolahan dari hulu hingga hilir.
“Pergub ini harus kita lihat sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dari hulu sampai hilir. Jangan sampai gabah kita keluar daerah, sementara nilai tambah dan keuntungan ekonominya justru dinikmati di daerah lain,” kata Aribun dalam pembahasan implementasi Pergub Lampung Nomor 7 Tahun 2026 di Ruang Abung, Balai Keratun, Kamis (3/9/2026).
Menurut Aribun, penguatan industri pengolahan perlu didukung dengan modernisasi teknologi penggilingan padi. Teknologi yang lebih baik diperlukan untuk meningkatkan rendemen dan kualitas beras sehingga nilai ekonomi hasil panen dapat dipertahankan lebih banyak di Lampung.
“Teknologi penggilingan kita harus mampu bersaing dengan daerah seperti Jawa. Kalau kualitas dan rendemennya meningkat, maka nilai tambahnya juga meningkat. Ini yang kita dorong agar Lampung tidak hanya menjadi pemasok gabah, tetapi juga menghasilkan beras berkualitas dan produk turunannya,” ujarnya.
Aribun juga mendorong pemanfaatan produk sampingan hasil penggilingan, seperti dedak dan katul, agar tidak hanya menjadi limbah atau dijual dalam bentuk bahan mentah. Produk tersebut dapat dikembangkan menjadi bahan baku pakan ternak maupun pakan ikan.
Menurutnya, pengembangan produk turunan dapat membuka peluang usaha baru bagi UMKM dan memperluas mata rantai ekonomi di daerah.
“Efek dominonya bisa sangat luas. Petani mendapatkan pasar dan nilai tambah, penggilingan berkembang, tenaga kerja terserap, transportasi bergerak, perdagangan tumbuh, UMKM bisa mengolah produk sampingan, termasuk sektor peternakan dan perikanan. Jadi manfaatnya tidak hanya berhenti di petani, tetapi bergerak ke masyarakat,” jelasnya.
Di sisi lain, DPRD Lampung mengingatkan agar penerapan regulasi distribusi gabah tidak justru menambah beban petani, khususnya pada musim tanam dan panen kedua atau MT II.
Aribun mengatakan kebijakan pengendalian distribusi harus memperhitungkan biaya produksi dan risiko yang dihadapi petani. Pemerintah juga perlu memastikan mekanisme stabilisasi harga dan margin keuntungan yang layak.
“Jangan sampai regulasi yang tujuannya baik justru menambah beban petani. Pemerintah perlu memastikan ada mekanisme stabilisasi harga dan insentif yang menjaga agar margin petani tetap layak,” tegasnya.
Pergub Lampung Nomor 7 Tahun 2026 merupakan perubahan atas Pergub Nomor 71 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pengawasan dan pengendalian distribusi gabah.
Regulasi tersebut memperkuat pengawasan melalui penggunaan manifest distribusi yang diterbitkan berdasarkan neraca ketersediaan gabah di daerah asal.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Lampung, Dr. Drs. Muhammad Firsada, M.Si., menjelaskan mekanisme manifest ditujukan untuk memastikan distribusi gabah berlangsung tertib, tercatat, dan sesuai dengan ketersediaan di masing-masing kabupaten/kota.
Pengaturan tersebut juga diarahkan untuk menjaga ketersediaan gabah dan beras, mendukung stabilitas harga pangan saat musim panen, menjamin cadangan pangan daerah, sekaligus meningkatkan nilai tambah yang diterima petani.
Dalam aturan terbaru, pelaku distribusi mencakup perseorangan selain badan usaha seperti PT, CV, dan Gapoktan, dengan persyaratan yang disesuaikan berdasarkan kategori pelaku.
Pengawasan terutama diperkuat terhadap distribusi gabah yang keluar dari Lampung. Setiap distribusi diwajibkan memenuhi dokumen dan persyaratan yang telah ditetapkan agar pergerakan gabah dapat diketahui dan disesuaikan dengan kondisi ketersediaan daerah.
Apabila distribusi dilakukan tanpa manifest, gabah dapat dibeli oleh Bulog sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP), sementara pelaku yang melanggar tidak dapat mengajukan manifest selama satu tahun.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung, Elvira Umihanni, S.P., M.T., turut terlibat dalam penguatan implementasi kebijakan tersebut bersama pemangku kepentingan terkait, termasuk Bulog dan Perpadi Lampung.
DPRD Provinsi Lampung menegaskan akan terus mengawal penerapan Pergub Nomor 7 Tahun 2026 agar kebijakan pengendalian distribusi tidak berhenti pada aspek administrasi, tetapi mampu mendorong tumbuhnya industri pengolahan di Lampung.
Aribun menegaskan, Lampung harus mampu mengolah hasil pertaniannya sendiri sehingga manfaat ekonomi tidak berhenti pada penjualan gabah.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar mengatur gabah, tetapi bagaimana hasil pertanian Lampung memberikan nilai tambah sebesar-besarnya bagi masyarakat Lampung. Petani harus lebih sejahtera, industri pengolahan tumbuh, UMKM berkembang, dan ekonomi daerah ikut bergerak,” pungkasnya.










