LAMANRETORIK, Bandar Lampung – Keluhan masyarakat terkait kepesertaan BPJS Kesehatan yang kerap berubah menjadi nonaktif masih ditemukan di Provinsi Lampung, meski cakupan peserta telah mencapai lebih dari 80 persen.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, mengungkapkan bahwa persoalan tersebut dipengaruhi oleh sejumlah faktor, terutama berkaitan dengan pendanaan dan pembaruan data penerima bantuan sosial.
Menurut Deni, peserta BPJS Kesehatan yang iurannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten dan kota menjadi kelompok yang paling terdampak.
“Dalam satu keluarga, sering kali tidak semua anggota tercatat aktif. Ini terjadi karena keterbatasan anggaran daerah serta penyesuaian data penerima bantuan,” ujar Deni, Selasa (20/1/2026).
Ia menambahkan, perubahan sistem pendataan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke sistem baru berpengaruh terhadap status Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Sejumlah warga dinilai tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan, misalnya karena ada anggota keluarga yang telah bekerja.
Sebagai upaya memperbaiki akurasi data, Pemerintah Provinsi Lampung pada 2026 mengalokasikan anggaran lebih dari Rp10 miliar untuk mendukung verifikasi dan validasi data penerima manfaat melalui petugas Program Keluarga Harapan (PKH).
“Petugas PKH diberikan insentif sekitar Rp900 ribu per bulan agar pendataan di lapangan lebih akurat dan tepat sasaran,” jelasnya.
Deni menegaskan, pembenahan data menjadi langkah penting agar program jaminan kesehatan berjalan optimal dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat akibat perubahan status kepesertaan. ()










