Beranda / Lampung / BPK Serahkan LHP Semester II, Pemprov Lampung Didorong Lampaui 80 Persen

BPK Serahkan LHP Semester II, Pemprov Lampung Didorong Lampaui 80 Persen

LAMANRETORIK, Bandar Lampung – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 kepada Pemerintah Provinsi Lampung. Penyerahan tersebut menjadi momentum penting untuk mendorong peningkatan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan hingga melampaui angka 80 persen.

Penyerahan LHP berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Selasa (10/2/2026), dan dihadiri Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, pimpinan DPRD Provinsi Lampung, serta jajaran terkait.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa LHP BPK merupakan instrumen evaluasi penting dalam memperbaiki tata kelola keuangan dan kinerja pemerintahan daerah.

“LHP BPK bukan sekadar laporan, tetapi cermin untuk melihat apa yang sudah baik dan terutama apa yang harus kami perbaiki ke depan,” ujar Gubernur Mirza.

Ia menyampaikan bahwa sebagian rekomendasi BPK, termasuk pengembalian kelebihan pembayaran, telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kas daerah. Sementara itu, sisa rekomendasi lainnya masih dalam proses penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gubernur Mirza menargetkan tingkat tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dapat terus ditingkatkan hingga melampaui 80 persen sebagai bentuk keseriusan Pemprov Lampung dalam menindaklanjuti temuan BPK.

“Pada prinsipnya, kami tidak ingin menunda perbaikan. Setiap perbaikan pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat,” tegasnya.

Selain menindaklanjuti rekomendasi BPK, Pemprov Lampung juga terus memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta pengawasan internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) guna memastikan pengelolaan anggaran berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Meski kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Gubernur Mirza menekankan bahwa capaian tersebut bukanlah tujuan akhir, melainkan amanah yang harus dijaga dengan integritas dan profesionalisme.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung Nugroho Heru Wibowo menjelaskan bahwa BPK telah melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.

Untuk Pemerintah Provinsi Lampung, BPK menyerahkan tiga LHP, yakni pemeriksaan kinerja atas upaya pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan pada tahun anggaran 2023 hingga Semester I 2025, pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah Tahun Anggaran 2025, serta pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan operasional PT Lampung Jasa Utama Tahun 2024 hingga Semester I 2025.

Nugroho menegaskan bahwa tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, dengan batas waktu paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.

Ia juga mengungkapkan bahwa tingkat tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Pemprov Lampung meningkat dari 76 persen pada Semester I menjadi 79,84 persen pada Semester II Tahun 2025.

“Capaian ini menunjukkan adanya progres positif. Namun kami berharap Pemerintah Provinsi Lampung dapat segera melampaui ambang 80 persen, sebagaimana capaian rata-rata di wilayah Perwakilan BPK Lampung,” pungkasnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page