Beranda / Lampung / Dituding Ubah Status Aset, Pemprov Lampung Tegaskan Lahan Ryacudu Bukan Milik Daerah

Dituding Ubah Status Aset, Pemprov Lampung Tegaskan Lahan Ryacudu Bukan Milik Daerah

LAMANRETORIK, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberikan klarifikasi atas tudingan yang menyebut Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung mengubah status aset terkait lahan di Jalan Ryacudu, Kompleks Perumahan Korpri, Bandar Lampung. Pemprov menegaskan tuduhan tersebut tidak benar karena lahan yang dipersoalkan sejak awal tidak tercatat sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Lampung.

Sekda Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengatakan pemerintah menghormati hak setiap warga negara, termasuk organisasi kemasyarakatan, untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, menurutnya, informasi yang berkembang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Sebagai pemerintah, kami menghormati hak masyarakat, termasuk LSM Fokal, untuk menyampaikan pendapat. Namun terkait adanya penyebutan nama saya dalam persoalan tersebut, tentu perlu kami jelaskan duduk persoalan yang sebenarnya,” kata Marindo, Kamis (7/8/2026).

Marindo menegaskan Pemprov Lampung tetap konsisten menyatakan bahwa lahan di Jalan Ryacudu yang dipersoalkan bukan merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Lampung.

Penjelasan tersebut diperkuat Kepala Biro Hukum Setdaprov Lampung, Yudhi Alfadri, yang menyebut dua surat yang dipersoalkan dalam aksi unjuk rasa memiliki substansi yang sama.

“Lahan yang dimaksud bukan merupakan aset Pemerintah Provinsi Lampung. Tidak ada dua surat yang saling bertentangan. Baik surat pertama maupun surat kedua sama-sama menyatakan bahwa tanah tersebut tidak tercatat sebagai aset Pemprov,” ujar Yudhi.

Menurut Yudhi, kedua surat diterbitkan sebagai jawaban atas permohonan masyarakat yang meminta kepastian status lahan sebelum mengurus peningkatan hak atas tanah.

Ia menjelaskan, apabila masyarakat merasa memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan bukti kepemilikan yang sah, proses administrasi dapat ditempuh sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemprov hanya memberikan penjelasan mengenai status aset. Apabila masyarakat merasa memiliki hak atas tanah tersebut, silakan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Provinsi Lampung, Rofiq Nugroho, memastikan lahan yang dipersoalkan tidak pernah tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Lampung.

Menurut Rofiq, berdasarkan data inventarisasi aset yang dikelola BPKAD, lahan tersebut bukan bagian dari aset daerah. Ia juga menyebut pada 2023 Pemprov Lampung telah menghibahkan sejumlah aset kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung sesuai ketentuan yang berlaku.

“Terkait lahan di Jalan Ryacudu yang dipersoalkan, sampai saat ini tidak tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Lampung. Substansi surat yang ditandatangani Sekda juga konsisten menyatakan hal yang sama,” ujarnya.

Menanggapi isu mengenai fasilitas umum (fasum) di kawasan tersebut, Yudhi menegaskan bahwa fasilitas umum dan fasilitas sosial diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat serta tidak dapat dimanfaatkan untuk pembangunan pribadi.

“Fasilitas umum dan fasilitas sosial diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Tidak boleh digunakan untuk mendirikan bangunan pribadi,” tegasnya.

Pemprov Lampung menegaskan tudingan mengenai perubahan status aset tidak berdasar. Pemerintah memastikan seluruh surat yang diterbitkan terkait lahan di Jalan Ryacudu memiliki substansi yang sama, yaitu menyatakan bahwa lahan tersebut tidak tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Lampung. ()

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *