Beranda / TRIBUNA / DPRD Kota Bandar Lampung Dorong Harmonisasi Raperda BPRS Sesuai Ketentuan Terbaru

DPRD Kota Bandar Lampung Dorong Harmonisasi Raperda BPRS Sesuai Ketentuan Terbaru

LAMANRETORIK, Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menjadi garda terdepan dalam mendorong penyelarasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Bandar Lampung. Upaya ini diwujudkan dalam Rapat Pleno Harmonisasi yang digelar bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung di Ruang Badan Kehormatan DPRD Kota Bandar Lampung.

Rapat tersebut bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan dalam Raperda dengan perubahan nomenklatur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, sekaligus sebagai langkah nyata mendukung kesejahteraan masyarakat melalui sektor perekonomian yang berkeadilan.

Dipimpin secara virtual oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Lampung, Laila Yunara, rapat ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandar Lampung, Direktur Utama PT BPRS Bandar Lampung, perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, Bagian Perekonomian dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham Lampung.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandar Lampung, Robiatul Adawiyah, dalam pemaparannya menyampaikan harapan agar Raperda ini dapat segera diselesaikan untuk mendukung tata kelola BPRS yang lebih baik dan sesuai ketentuan terbaru.

Sementara itu, Direktur Utama PT BPRS Bandar Lampung, Andi Dana Jaya, menekankan bahwa penyusunan Raperda ini merujuk pada Pasal 314 UU Nomor 4 Tahun 2023, khususnya mengenai perubahan nomenklatur dan penyesuaian aturan modal dasar serta modal disetor.

Pembahasan teknis dilakukan pasal per pasal oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Lampung, Muhammad Ali Badary. Beberapa ketentuan direkomendasikan untuk dihapus karena dianggap tidak relevan, serta disarankan agar teknik penulisan Raperda mengacu pada ketentuan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kegiatan ditutup dengan pembacaan berita acara dan foto bersama seluruh peserta rapat, menandai komitmen bersama antara DPRD Kota dan pihak terkait untuk menghadirkan regulasi yang kuat dan tepat sasaran. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page