LAMANRETORIK, Lampung Tengah – Pelaksanaan anggaran kerja sama media di Sekretariat DPRD Lampung Tengah (Lamteng) tahun 2026 menjadi sorotan. Anggaran yang disepakati sebesar Rp490 juta diduga membengkak hingga sekitar Rp750 juta berdasarkan data pembayaran yang diterima pelapor.
Persoalan tersebut dilaporkan masyarakat Lampung Tengah, Agus Setiawan, ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah. Laporan itu menyasar Sekretaris DPRD Lampung Tengah Yasir Asromi dan Kepala Bagian Persidangan sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Eka Dedi Mahendra.
Agus menduga pelaksanaan kerja sama media tidak sesuai dengan kesepakatan awal, termasuk terkait perusahaan media yang menerima anggaran.
Menurut Agus, berdasarkan kesepakatan antara Sekretariat DPRD Lampung Tengah, unsur Forkopimda, dan perwakilan perusahaan media, anggaran kerja sama media tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp490 juta. Perusahaan media yang mendapatkan kerja sama juga diwajibkan memenuhi persyaratan dan lolos verifikasi pihak ketiga dari Universitas Lampung (Unila).
Namun, Agus menduga terdapat perusahaan media yang menerima anggaran meski tidak tercantum dalam daftar perusahaan yang dinyatakan lolos verifikasi.
“Dari data hasil yang saya terima, Sekretariat DPRD Lampung Tengah telah memonopoli anggaran murni tahun 2026 untuk kerja sama media. Dugaan penyalahgunaan anggaran ini dibuktikan dengan perusahaan media yang mendapatkan anggaran kerja sama tidak masuk dalam draf perusahaan media yang lolos verifikasi pihak ketiga Unila,” kata Agus, Kamis (20/8/2026).
Agus juga mengklaim memperoleh data pesanan berita advertorial dengan nilai sekitar Rp750 juta. Nilai tersebut lebih besar dibandingkan anggaran Rp490 juta yang sebelumnya disepakati untuk kerja sama media.
“Dari overload anggaran ini, kami mendapat data pembayaran perusahaan media diselesaikan di luar sistem. Ini memunculkan dugaan bahwa ada anggaran di luar Rp490 juta yang digunakan untuk menutupi overload anggaran tersebut,” ujarnya.
Agus berharap Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan anggaran.
Sekwan Akui Ada Persoalan
Sementara itu, Sekretaris DPRD Lampung Tengah Yasir Asromi mengakui terdapat persoalan dalam pelaksanaan kerja sama media tersebut.
Yasir mengatakan sebelumnya telah ada arahan dan daftar perusahaan media yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kerja sama. Namun, menurutnya, arahan tersebut tidak sepenuhnya dijalankan dalam pelaksanaan penyerapan anggaran.
“Saya akui ini menjadi persoalan karena anak buah saya, Kepala Bagian Persidangan, tidak mengikuti instruksi atau arahan yang sudah diberikan,” kata Yasir.
Menurut Yasir, daftar perusahaan media yang memenuhi persyaratan sebelumnya telah disusun.
“Sudah jelas perusahaan media mana saja yang memenuhi syarat. Draf perusahaan media juga sudah disusun. Namun dalam pelaksanaan penyerapan anggaran, arahan tersebut tidak dijalankan,” ujarnya.
Kepala Bagian Persidangan DPRD Lampung Tengah Eka Dedi Mahendra juga mengakui adanya persoalan tersebut. Ia meminta perusahaan media yang belum mendapatkan kerja sama untuk bersabar dan menyatakan akan mengupayakannya melalui anggaran perubahan 2026.
“Anggaran sudah habis. Saya janji pada anggaran perubahan nanti media yang memenuhi syarat bisa mendapatkan kerja sama. Ke depan persoalan ini tidak akan terulang,” katanya.
DPRD Akan Panggil Sekretariat DPRD
Terpisah, anggota Badan Anggaran DPRD Lampung Tengah sekaligus Ketua Fraksi Golkar DPRD Lampung Tengah Edi Yonisa meminta Sekretariat DPRD bertanggung jawab atas pelaksanaan anggaran tersebut.
“Ini anggaran negara. Pelaksanaannya harus sesuai aturan yang sudah disepakati. Nilainya juga tidak sedikit,” kata Edi.
Ia mengatakan DPRD Lampung Tengah akan memanggil Sekretaris DPRD Yasir Asromi dan Kepala Bagian Persidangan Eka Dedi Mahendra untuk meminta penjelasan terkait pelaksanaan anggaran kerja sama media tahun 2026.
“Kami akan meminta penjelasan agar persoalan ini jelas dan para awak media di Lampung Tengah mendapatkan perlakuan yang adil,” ujarnya. (Tim)










