Beranda / TRIBUNA / Bahas Kepatuhan Pajak, Komisi III DPRD Lampung Kunjungi PT GGP

Bahas Kepatuhan Pajak, Komisi III DPRD Lampung Kunjungi PT GGP

LAMANRETORIK, Lampung Tengah — Komisi III DPRD Provinsi Lampung melakukan kunjungan kerja ke PT Great Giant Pineapple Company (GGP) guna membahas kepatuhan pajak daerah yang berkaitan dengan aktivitas usaha perusahaan. Kunjungan tersebut dilakukan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung.

Kunjungan kerja berlangsung pada Jumat, 30 Januari 2026, bertempat di Guest House Bougenvile 3 PT Great Giant Pineapple, Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Selain membahas kepatuhan pajak, agenda kunjungan juga dimanfaatkan sebagai forum komunikasi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha strategis untuk memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan berjalan seiring dengan terciptanya iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung, H. Supriadi Hamzah, S.H., menyampaikan bahwa kunjungan kerja tersebut merupakan langkah awal yang strategis dalam memperkuat sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan dunia usaha. Ia menilai PT Great Giant Pineapple selama ini telah menunjukkan komitmen yang baik melalui komunikasi yang terbuka dan positif dengan Bapenda Provinsi Lampung.

Menurutnya, komunikasi yang terbangun dengan baik menjadi faktor penting dalam mendorong kepatuhan pajak daerah serta mendukung optimalisasi pendapatan daerah.

Sementara itu, Konsultan Legal Departemen Corporate Affairs PT Great Giant Pineapple, Soeharto, menyambut baik kunjungan kerja yang dilakukan Komisi III DPRD Provinsi Lampung bersama Bapenda. Ia menegaskan komitmen perusahaan untuk mendukung kebijakan pemerintah daerah, khususnya dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Ia menyampaikan bahwa kepatuhan pajak merupakan bentuk kontribusi nyata dunia usaha terhadap pembangunan daerah, sehingga diperlukan komunikasi yang terbuka dan transparan antara pemerintah daerah dan pelaku usaha.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riyadi, menjelaskan bahwa PT Great Giant Pineapple telah menyatakan kesediaannya sebagai wajib pajak daerah. Saat ini, Bapenda masih melakukan klasifikasi terhadap sejumlah potensi pajak, antara lain pajak kendaraan bermotor, pajak alat berat, serta pajak air permukaan.

“Seluruh proses masih berjalan sesuai tahapan. Setelah verifikasi dan konsolidasi selesai, pembayaran pajak akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Kunjungan kerja tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung H. Supriadi Hamzah, S.H., didampingi Wakil Ketua Yozi Rizal, S.H., serta diikuti para anggota Komisi III, yakni Hj. Diah Dharma Yanti, S.H., M.H., Yudha Al Hadjid, Andy Robby, S.H., M. Galang, M. Khadafi, S.H., dan Adhitia Pratama, S.H., M.H. Turut hadir jajaran Bapenda Provinsi Lampung serta sekretariat Komisi III DPRD Provinsi Lampung.

Melalui kunjungan kerja ini, Komisi III DPRD Provinsi Lampung berharap pembahasan mengenai kepatuhan pajak daerah bersama dunia usaha dapat memperkuat kontribusi sektor swasta terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pembangunan Provinsi Lampung secara berkelanjutan.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page