Beranda / Bandar Lampung / Pemkot Bandar Lampung Bersama DPRD Sepakati Perda BMD

Pemkot Bandar Lampung Bersama DPRD Sepakati Perda BMD

LAMANRETORIK, Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung bersama DPRD Kota Bandar Lampung resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Selain itu, DPRD juga membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.

Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Bandar Lampung pada Kamis, (5/3/2026).

Rapat paripurna dihadiri Wali Kota Eva Dwiana dan Wakil Wali Kota Deddy Amarullah, serta dipimpin Ketua DPRD Bernas Yuniarta bersama jajaran pimpinan dan anggota DPRD.

Dalam rapat tersebut, pembahasan Raperda pada tingkat I telah diselesaikan oleh panitia khusus sesuai mekanisme yang berlaku. Selanjutnya, Raperda dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk memperoleh persetujuan bersama.

Selama proses pembahasan, pansus DPRD melakukan harmonisasi serta diskusi intensif bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Sebelumnya, seluruh fraksi DPRD telah menyampaikan pendapat akhir pada 14 Januari 2026 dan menyatakan menerima serta menyetujui hasil pembahasan pansus.

Dalam sambutannya, Wali Kota Eva Dwiana menyampaikan bahwa Raperda tersebut telah melalui proses panjang hingga akhirnya disepakati bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.

Menurutnya, penetapan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sangat penting sebagai landasan hukum dalam pengelolaan aset daerah agar lebih optimal, transparan, serta mampu mendukung percepatan pembangunan di Kota Bandar Lampung.

Ia juga menegaskan bahwa regulasi tersebut akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola aset secara lebih profesional, termasuk mendorong penerapan sistem tata kelola aset berbasis digital.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan bersama sebagai bentuk persetujuan resmi antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dan DPRD atas penetapan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi Peraturan Daerah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page