LAMANRETORIK, Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan penertiban bangunan liar yang berada di tepi sungai di wilayah Kecamatan Kedaton, Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 14.20 WIB.
Penertiban tersebut dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) melalui Tim Reaksi Cepat (TRC) di Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Penengahan.
Langkah ini dilakukan karena bangunan berdiri di atas aliran sungai dan menghambat arus air, sehingga berpotensi menimbulkan genangan hingga banjir. Oleh karena itu, bangunan dibongkar guna mengembalikan fungsi aliran sungai.
Kegiatan ini melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan unsur terkait, di antaranya BPBD, Damkarmat, Dinas Pekerjaan Umum, Satpol PP, Kecamatan Kedaton, Kelurahan Penengahan, serta Linmas.
Pemerintah Kota Bandar Lampung terus berupaya meningkatkan pelayanan penanggulangan bencana kepada masyarakat, termasuk melalui penataan kawasan bantaran sungai sebagai langkah mitigasi risiko bencana. (*)










