Beranda / Bandar Lampung / Pemkot Bandar Lampung Turut Evakuasi Buaya Peliharaan Warga di Panjang

Pemkot Bandar Lampung Turut Evakuasi Buaya Peliharaan Warga di Panjang

LAMANRETORIK, Bandar Lampung — Pemerintah Kota Bandar Lampung turut terlibat dalam proses evakuasi seekor buaya yang dipelihara warga di Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Sabtu (26/9/2026).

Buaya bernama Choki tersebut dievakuasi setelah keberadaannya menimbulkan kekhawatiran warga sekitar. Proses penanganan dilakukan secara bersama oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pemerintah Kota Bandar Lampung, Tim Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta jajaran Uspika Kecamatan Panjang.

Evakuasi sempat berlangsung emosional. Pemilik buaya, Wike (41), menangis saat harus berpisah dengan satwa yang telah dirawatnya sejak masih berupa telur pada 2023.

Camat Panjang Hendri Satria Jaya mengatakan, proses evakuasi dilakukan dengan pendekatan persuasif karena pemilik memiliki ikatan emosional dengan buaya tersebut.

“Setelah kami berikan pemahaman persuasif demi keamanan bersama dan keselamatan satwa, pihak keluarga akhirnya kooperatif dan merelakan buaya tersebut untuk dievakuasi,” ujar Hendri.

Menurutnya, pemeliharaan satwa liar yang tergolong berbahaya di kawasan permukiman dapat berisiko terhadap keselamatan warga. Karena itu, penanganan dilakukan dengan mengutamakan keamanan masyarakat sekaligus keselamatan satwa.

Kapolsek Panjang AKP Ipran mengatakan, evakuasi dilakukan setelah adanya permintaan dari masyarakat yang merasa khawatir dengan keberadaan buaya tersebut.

“Evakuasi dilakukan atas permintaan warga. Setelah kami berkoordinasi dengan pemilik, yang bersangkutan bersedia menyerahkan buaya tersebut kepada pihak yang berwenang,” katanya.

Berdasarkan keterangan pemilik, Choki awalnya ditemukan dalam bentuk telur oleh orang tua Wike di kawasan Pelabuhan Pelindo Panjang pada 11 September 2023. Telur tersebut kemudian dibawa pulang, dirawat hingga menetas, dan dipelihara di lingkungan rumah selama hampir tiga tahun.

Namun, pemilik tidak dapat menunjukkan surat izin pemeliharaan satwa tersebut. Kondisi itu menjadi salah satu pertimbangan dilakukannya evakuasi oleh petugas bersama instansi terkait.

Ipran mengimbau masyarakat agar tidak memelihara satwa liar berbahaya tanpa penanganan dan perizinan sesuai ketentuan.

“Yang terpenting, proses evakuasi berjalan aman dan tidak menimbulkan gangguan kepada masyarakat. Kami mengimbau warga tidak memelihara satwa berbahaya tanpa penanganan dan perizinan yang sesuai,” pungkasnya.

Evakuasi tersebut menjadi langkah bersama untuk menjaga keamanan lingkungan sekaligus memastikan satwa mendapatkan penanganan dari pihak yang berwenang. ()

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *