Beranda / Lampung / Pemprov Lampung Buka Ruang Kolaborasi untuk Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

Pemprov Lampung Buka Ruang Kolaborasi untuk Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

LAMANRETORIK, Bandar Lampung — Proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Provinsi Lampung memasuki tahap pembinaan dan pengawasan. Pemerintah Provinsi Lampung juga mendorong proses validasi dan verifikasi dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai unsur.

Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi dan Fasilitasi Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan serta Tim Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Kamis (1/10/2026).

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut pembentukan Tim Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Tim tersebut dibentuk melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/513/B.01/HK/2026 yang ditandatangani pada 14 September 2026.

“Ini merupakan rapat perdana bagi tim dalam rangka menindaklanjuti pelaksanaan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Provinsi Lampung,” ujar Marindo.

Dalam pelaksanaannya, tim tidak hanya melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Lampung dan instansi vertikal. Tokoh masyarakat, tokoh adat, akademisi hingga Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) juga dilibatkan.

Marindo mengatakan keterlibatan berbagai unsur diperlukan untuk membangun kesamaan pemahaman dan memastikan proses pengakuan masyarakat hukum adat memiliki dasar yang kuat.

“Pemerintah bersama dengan masyarakat tentunya harus bisa mendapatkan titik temu dalam rangka menyelesaikan masalah-masalah dan pengakuan tentang masyarakat hukum adat,” katanya.

Pemprov Lampung menggunakan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat sebagai salah satu dasar dalam pelaksanaan proses pengakuan.

Namun, proses tersebut tidak berhenti pada aspek administratif. Sejumlah hal lain turut menjadi perhatian, seperti kekayaan intelektual, seni dan budaya, serta batas wilayah dan lahan masyarakat hukum adat.

Untuk persoalan wilayah dan lahan, proses validasi dan verifikasi akan dilakukan terlebih dahulu di tingkat kabupaten/kota sebelum memasuki tahapan lebih lanjut terkait pertanahan.

“Terlebih dahulu dilakukan validasi dan verifikasi di tingkat kabupaten dan kota. Tim validasi dan verifikasi insyaallah telah dibentuk di tingkat kabupaten/kota,” jelas Marindo.

Dalam proses tersebut, Pemprov Lampung mendorong keterlibatan tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan akademisi. Perguruan tinggi juga dapat berkontribusi melalui lembaga kajian atau pusat studi yang memiliki kompetensi di bidang masyarakat adat, hukum, sosial, budaya maupun pertanahan.

Di sisi lain, rapat juga membahas penanganan dan penyelesaian masalah pertanahan yang berkembang di masyarakat. Marindo menyebut pembentukan tim penyelesaian masalah pertanahan berkaitan dengan berbagai aktivitas dan konflik lahan yang terjadi di sejumlah wilayah.

Pemprov Lampung juga akan melihat kesinambungan tugas tim tersebut dengan perkembangan kebijakan nasional terkait reforma agraria.

Menurut Marindo, penyelesaian persoalan masyarakat hukum adat dan pertanahan membutuhkan koordinasi lintas sektor. Regulasi tetap menjadi pijakan, namun prosesnya perlu mempertimbangkan kondisi sosial, sejarah dan kearifan lokal masyarakat Lampung.

“Lampung tentunya berbeda dengan daerah lain. Oleh karenanya kita akan mendengarkan semua dan memastikan proses penyelesaian masalah pengakuan masyarakat hukum adat ini harus sama-sama satu visi,” ujarnya.

Marindo menegaskan proses tersebut tetap mengacu pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2014, namun penerapannya tidak dilakukan secara kaku.

“Kita menggunakan pendekatan Permendagri 52 Tahun 2014, walaupun tidak dengan kacamata kuda, tetapi juga dengan memperhatikan kearifan lokal dan historikal masyarakat adat di wilayah Provinsi Lampung,” pungkasnya. ()

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *