Beranda / Lampung / Penilaian Pelayanan Publik 2025, DPRD Lampung Hadir Dukung Evaluasi Ombudsman

Penilaian Pelayanan Publik 2025, DPRD Lampung Hadir Dukung Evaluasi Ombudsman

LAMANRETORIK, Bandar Lampung — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menghadiri kegiatan Penyerahan Opini Ombudsman Republik Indonesia atas Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang digelar di Balai Keratun Lantai III, Kantor Gubernur Provinsi Lampung, Senin (9/2/2025). Kehadiran DPRD menjadi wujud dukungan terhadap proses evaluasi dan perbaikan berkelanjutan pelayanan publik di Provinsi Lampung.

Ketua DPRD Provinsi Lampung diwakili oleh Reza Berawi, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, yang mengikuti seluruh rangkaian kegiatan sebagai representasi kelembagaan DPRD dalam mengawal peningkatan kualitas tata kelola pelayanan publik.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung ini turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Lampung, pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, unsur Forkopimda Provinsi Lampung, bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung atau yang mewakili, pimpinan instansi vertikal, serta para pemangku kepentingan terkait lainnya.

Rangkaian acara diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan Mars Ombudsman, pembacaan doa, serta penayangan video highlight Opini Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengantar kegiatan penilaian pelayanan publik tahun 2025.

Selanjutnya, acara diisi dengan sambutan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, sambutan Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, serta sambutan Wakil Gubernur Lampung yang sekaligus membuka secara resmi kegiatan Penyerahan Opini Ombudsman Republik Indonesia atas Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025.

Penyerahan opini dilakukan secara bertahap, dimulai dari tingkat Pemerintah Provinsi, dilanjutkan Pemerintah Kabupaten/Kota, serta Kementerian dan Lembaga. Penilaian mencakup sejumlah instansi pelayanan publik, antara lain Kepolisian Resor Kabupaten/Kota, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, Lembaga atau Balai Pemasyarakatan, serta Kantor Imigrasi yang berada di Provinsi Lampung.

DPRD Provinsi Lampung memandang penilaian Ombudsman ini sebagai instrumen penting untuk memperkuat akuntabilitas, mendorong perbaikan sistem pelayanan, serta memastikan hak-hak masyarakat atas layanan publik yang berkualitas dapat terpenuhi.

Melalui dukungan terhadap evaluasi Ombudsman Republik Indonesia, DPRD Lampung berharap seluruh rekomendasi yang disampaikan dapat menjadi bahan perbaikan bersama bagi pemerintah daerah dan instansi terkait dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (*)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page