LAMANRETORIK, Bandar Lampung — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung membahas tiga rancangan peraturan daerah (raperda) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dalam rapat dengar pendapat (RDP), Senin (12/10/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Provinsi Lampung itu dipimpin Ketua Bapemperda Hanifal, S.P., didampingi Wakil Ketua Condrowati, S.E., M.Si., serta dihadiri anggota Bapemperda dan perwakilan OPD terkait.
Tiga raperda yang dibahas meliputi penyelenggaraan urusan kelautan dan perikanan, desa wisata, serta pencabutan dua peraturan daerah terkait tarif pelayanan rumah sakit.
Pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Urusan Kelautan dan Perikanan melibatkan Dinas Kelautan dan Perikanan, Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, serta Biro Hukum Setdaprov Lampung.
Sementara itu, pembahasan Raperda tentang Desa Wisata melibatkan Dinas Pariwisata, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi, serta sejumlah OPD yang menangani perencanaan pembangunan, lingkungan hidup, perumahan dan kawasan permukiman, pendapatan daerah, keuangan, dan urusan hukum.
Adapun raperda ketiga menyangkut pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Jiwa Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pola Tarif RSUD Bandar Negara Husada Provinsi Lampung.
Pembahasan tersebut melibatkan Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Jiwa Daerah, RSUD Bandar Negara Husada, Bapenda, BPKAD, Biro Hukum, serta Biro Perekonomian Setdaprov Lampung.
Pelibatan berbagai OPD menjadi bagian dari upaya menyelaraskan substansi setiap raperda dengan kewenangan instansi terkait, kebutuhan daerah, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bapemperda DPRD Provinsi Lampung menekankan pentingnya kajian yang cermat terhadap setiap rancangan regulasi, termasuk mempertimbangkan dampaknya bagi masyarakat. Koordinasi lintas OPD diperlukan agar regulasi yang disusun memiliki landasan hukum yang tepat dan dapat diterapkan secara efektif.
Melalui pembahasan tersebut, Bapemperda bersama OPD terkait melanjutkan penelaahan terhadap ketiga raperda sebelum memasuki tahapan pembentukan peraturan daerah berikutnya. (*)










