Beranda / EkoBizz / Tunda Bayar 2025 Lampung Tuntas Lebih Cepat, APBD Tetap Aman

Tunda Bayar 2025 Lampung Tuntas Lebih Cepat, APBD Tetap Aman

LAMANRETORIK, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung memastikan penyelesaian seluruh tunda bayar Tahun Anggaran 2025 dilakukan lebih cepat dari tahun sebelumnya. Informasi tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri.

Ia menyampaikan bahwa pembayaran kepada seluruh satuan kerja (satker) dan pihak ketiga telah disalurkan sepenuhnya dan rampung sebelum memasuki bulan Maret 2026.

“Alhamdulillah, seluruh tunda bayar sudah diselesaikan dan disalurkan. Jadi tidak sampai bulan Maret,” ujar Nurul, Rabu (18/02/2026).

Nurul menjelaskan, nilai tunda bayar pada tahun 2025 berada di kisaran Rp200 miliar. Jumlah tersebut jauh lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang hampir mencapai Rp600 miliar, dengan proses penyelesaian yang baru berakhir pada Mei.

“Nilainya sekitar Rp200 miliar. Tahun lalu hampir Rp600 miliar dan penyelesaiannya sampai Mei. Alhamdulillah tahun ini bisa lebih cepat, minggu ketiga Februari sehingga sudah tuntas,” jelasnya.

Menurut Nurul, percepatan penyelesaian tunda bayar dilakukan sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam menjaga kepercayaan publik serta memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan, penyelesaian tunda bayar tidak berdampak pada pelaksanaan program pembangunan yang telah direncanakan dalam APBD tahun berjalan. Seluruh penyesuaian dilakukan sesuai regulasi pengelolaan keuangan daerah, termasuk mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta peraturan Menteri Dalam Negeri terkait mekanisme perubahan APBD.

Dengan tuntasnya tunda bayar lebih awal, Pemprov Lampung memastikan seluruh kewajiban kepada pihak terkait telah dipenuhi sesuai ketentuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page