LAMANRETORIK, Bandar Lampung – Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung yang digelar pada Senin (5/10/2026) di Ruang Sidang DPRD Kota Bandar Lampung.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Bernas Yuniarta, S.E., dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Lampung.
Adapun agenda rapat meliputi pembicaraan tingkat I dalam rangka penyampaian pidato pengantar Raperda tentang Penyertaan Modal pada PT Bank Pembangunan Daerah Lampung, serta penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Bandar Lampung terhadap Raperda tersebut.
Dalam rapat tersebut, sebanyak delapan fraksi menyampaikan pandangan dan pendapatnya terkait Raperda Penyertaan Modal pada PT Bank Pembangunan Daerah Lampung.
Dalam sambutannya, Wali Kota Eva Dwiana menyampaikan bahwa penyertaan modal daerah merupakan salah satu instrumen kebijakan pemerintah daerah untuk meningkatkan kapasitas fiskal melalui penguatan investasi yang produktif dan berkelanjutan.
Menurutnya, penyertaan modal daerah menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kinerja perusahaan, memperluas kapasitas usaha, serta memperkuat daya saing perusahaan.
“Penyertaan modal daerah menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kinerja, memperluas kapasitas usaha, dan meningkatkan daya saing perusahaan,” ujar Eva Dwiana.
Ia menambahkan, penyertaan modal daerah juga diarahkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penerimaan dividen yang diperoleh dari kinerja PT Bank Pembangunan Daerah Lampung.
Lebih lanjut, Eva menegaskan bahwa pelaksanaan penyertaan modal daerah harus berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kehati-hatian. Selain itu, kebijakan tersebut perlu memperhatikan hasil analisis kelayakan investasi, tingkat pengembalian investasi, risiko investasi, serta kinerja keuangan PT Bank Pembangunan Daerah Lampung.
“Pelaksanaan penyertaan modal daerah dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kehati-hatian, serta memperhatikan hasil analisis kelayakan investasi, tingkat pengembalian investasi, risiko investasi, dan kinerja keuangan PT Bank Pembangunan Daerah Lampung,” jelasnya.
Eva Dwiana juga menekankan pentingnya landasan hukum yang kuat untuk menjamin kepastian pelaksanaan, ketertiban administrasi, serta akuntabilitas dalam pengelolaan penyertaan modal daerah.
“Untuk memberikan landasan hukum yang kuat, kepastian dalam pelaksanaan, serta menjamin tertib administrasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan penyertaan modal daerah, diperlukan pengaturan dalam bentuk Peraturan Daerah,” tegasnya.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara penyampaian Raperda tentang Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Lampung sebagai bagian dari tahapan pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut.
Melalui pembahasan Raperda ini, Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap kebijakan penyertaan modal daerah dapat dilaksanakan secara terukur, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan manfaat bagi peningkatan kinerja perusahaan dan pendapatan daerah. (*)










