LAMANRETORIK, Bandar Lampung – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung mulai menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi dampak kemarau ekstrem yang berpotensi memicu kekeringan di sejumlah wilayah. Salah satu prioritas yang dilakukan adalah memastikan ketersediaan air bersih bagi masyarakat yang terdampak.
Melalui program penyediaan sarana dan prasarana air bersih, BPBD akan menyalurkan bantuan ke daerah-daerah yang diperkirakan mengalami kesulitan memperoleh pasokan air selama musim kemarau.
Humas BPBD Provinsi Lampung, Wahyu Hidayat, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menghadapi potensi kekeringan berkepanjangan.
“Langkah antisipasi ini dilakukan sebagai bentuk kesiapsiagaan pemerintah daerah menghadapi potensi kekeringan berkepanjangan yang diperkirakan terjadi selama musim kemarau tahun ini,” ujar Wahyu saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2026).
Menurut Wahyu, pelaksanaan distribusi bantuan akan melibatkan pihak penyedia sehingga penyaluran air bersih dapat dilakukan secara cepat dan menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Selain penyediaan air bersih, BPBD juga memperkuat upaya mitigasi melalui Program Desa Tangguh Bencana (Destagana). Program tersebut dijalankan bersama sejumlah perguruan tinggi dan komunitas kebencanaan untuk meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi berbagai potensi bencana, termasuk ancaman kekeringan.
Melalui kolaborasi itu, masyarakat akan memperoleh edukasi, pelatihan, dan pendampingan agar mampu mengenali risiko bencana, menyusun langkah mitigasi, serta mengelola sumber daya air secara mandiri.
BPBD menegaskan bahwa penyediaan air bersih menjadi salah satu fokus utama dalam penanganan potensi kekeringan tahun ini, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat di berbagai daerah di Provinsi Lampung.
Menanggapi isu yang beredar mengenai proses pengadaan, BPBD memastikan seluruh tahapan penunjukan penyedia maupun kerja sama dengan perguruan tinggi dan komunitas kebencanaan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku.
Di sisi lain, pihak penyedia membantah tudingan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ganda dalam proses pengadaan. Menurut mereka, sistem pengadaan pemerintah telah terintegrasi dengan sistem administrasi perpajakan sehingga setiap data wajib melalui proses validasi. Apabila ditemukan data yang tidak sesuai, sistem secara otomatis akan menolak proses administrasi.
Pihak penyedia menyatakan siap memberikan klarifikasi beserta dokumen pendukung apabila diperlukan oleh pihak yang berwenang. Sementara itu, BPBD menegaskan seluruh proses verifikasi dilakukan berdasarkan kompetensi, pengalaman, dan kapasitas para pihak yang terlibat agar pelaksanaan program tetap berjalan sesuai aturan dan mengutamakan kepentingan masyarakat.










