Beranda / TRIBUNA / Pergub Larangan Penjualan Ayam Hidup Didukung DPRD, Dinilai Dongkrak PAD Lampung

Pergub Larangan Penjualan Ayam Hidup Didukung DPRD, Dinilai Dongkrak PAD Lampung

LAMANRETORIK, Bandar lampung — Rencana Pemerintah Provinsi Lampung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan penjualan ayam hidup ke luar daerah mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendorong tumbuhnya industri pengolahan di dalam daerah.

Anggota Komisi II DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, mengatakan selama ini Lampung lebih banyak berperan sebagai daerah pemasok ayam hidup, sementara nilai tambah ekonomi justru dinikmati daerah lain setelah komoditas tersebut diolah.

“Kalau ayam kita olah dulu di Lampung lalu dikirim ke daerah lain, itu akan menciptakan nilai tambah. Ada penyerapan tenaga kerja, aktivitas industri, dan tentu berpotensi meningkatkan PAD,” kata Mikdar, Minggu (18/1/2026).

Ia menjelaskan, DPRD bersama pemerintah daerah sebenarnya telah lama mendorong agar ayam hasil peternakan Lampung diolah di dalam daerah. Namun, keterbatasan rumah potong ayam (RPA) masih menjadi kendala utama.

“Alasan yang sering disampaikan perusahaan peternak adalah rumah potong ayam yang belum memadai,” ujarnya.

Karena itu, Mikdar menilai pemerintah daerah perlu mendorong pembangunan RPA serta memberikan kemudahan perizinan agar investasi di sektor pengolahan ayam dapat berkembang.

“Inilah yang menyebabkan selama ini ayam masih banyak dikirim ke luar daerah dalam kondisi hidup,” jelasnya.

Selain itu, ia menyoroti tingginya kebutuhan daging ayam olahan, khususnya fillet, seiring pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang membutuhkan pasokan protein hewani dalam jumlah besar.

“Kebutuhan ayam fillet sangat tinggi. Ironisnya, ayam hidup dari Lampung dikirim ke luar daerah, lalu masuk kembali ke Lampung dalam bentuk fillet,” ungkap Mikdar.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan potensi ekonomi daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal. Oleh karena itu, ia berharap Pergub yang disiapkan Pemprov Lampung benar-benar mampu mendorong tumbuhnya industri pengolahan ayam di Lampung.

Tak hanya ayam, Mikdar juga mengusulkan agar kebijakan serupa dapat diterapkan pada komoditas telur.

“Kalau bisa jangan hanya ayam, tapi juga telur. Selama ini telur dari Lampung juga dikirim ke luar daerah dalam jumlah besar. Jika diolah di Lampung, tentu akan menjadi nilai tambah yang besar bagi daerah,” pungkasnya. (*)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page