LAMANRETORIK, Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan pembersihan aliran sungai sebagai upaya mencegah terjadinya penyumbatan yang berpotensi menimbulkan banjir, Jumat (30/1/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (TRC-PB) BPBD Kota Bandar Lampung di Jalan Pulau Morotai RT 10 LK II, Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim.
Pembersihan dilakukan akibat banyaknya sedimen lumpur dan sampah yang mengendap di aliran sungai. Kondisi ini dinilai dapat menghambat aliran air, terutama saat hujan deras, sehingga berisiko menyebabkan genangan hingga banjir di kawasan sekitar.
Dalam pelaksanaannya, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turut dilibatkan, di antaranya BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, pihak kecamatan, kelurahan, serta Linmas.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Bandar Lampung terus berupaya meningkatkan pelayanan penanggulangan bencana sekaligus melakukan langkah antisipatif guna melindungi masyarakat dari potensi dampak bencana. ()










