SUARAREPUBLIK, Bandar Lampung — Catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung terkait program umrah dan wisata religi Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025 berujung pada pembenahan mekanisme pelaksanaan.
Pemkot Bandar Lampung mulai menyiapkan Petunjuk Teknis (Juknis) sebagai tindak lanjut atas catatan pemeriksaan, khususnya terkait mekanisme penetapan peserta agar disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024.
Selain mekanisme penetapan peserta, BPK juga mencatat belum adanya Surat Keputusan (SK) Tim Seleksi. Mekanisme pemberian apresiasi langsung oleh Wali Kota dalam kegiatan kemasyarakatan turut menjadi bagian dari catatan pemeriksaan.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Bandar Lampung Jhoni Asman mengatakan, catatan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola program.
“Wali Kota menginstruksikan jajaran Pemkot untuk menjadikan temuan dan rekomendasi BPK RI sebagai evaluasi penting. Tujuannya agar mekanisme penetapan peserta, yang selama ini diniatkan sebagai bentuk apresiasi pimpinan kepada masyarakat dan pegawai semakin selaras dengan regulasi dan akuntabel,” ujar Jhoni di Bandar Lampung, Selasa (11/8/2026).
Sebagai tindak lanjut, Pemkot dalam waktu dekat akan menerbitkan SK pembentukan Tim Seleksi. Tim tersebut nantinya menjadi bagian dari mekanisme resmi dalam proses penjaringan peserta.
Pemkot juga tengah mengebut penyusunan Juknis yang mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024. Aturan teknis tersebut akan memuat kriteria peserta, alur pendaftaran hingga tahapan verifikasi.
Pembenahan dilakukan untuk memperjelas prosedur dan dasar administratif program, sekaligus menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Jhoni menyampaikan, evaluasi tersebut bukan berarti program umrah dan wisata religi dihentikan. Sebaliknya, mekanisme pelaksanaannya akan disempurnakan agar lebih tertib dan memiliki dasar aturan yang jelas.
Berdasarkan data Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan Pemkot, program tersebut telah memfasilitasi 1.665 ASN, terdiri dari 279 pegawai instansi vertikal dan 1.386 pegawai yang tersebar di 32 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemkot Bandar Lampung. ()










