LAMANRETORIK, Bandar Lampung – Disdikbud Lampung memberikan penjelasan mengenai dasar perhitungan sasaran Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) bagi jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Anggaran 2026. Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul munculnya pemberitaan terkait perbedaan jumlah sasaran penerima bantuan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengatakan penyusunan kebutuhan anggaran BOPD dilakukan berdasarkan data resmi yang ditetapkan pemerintah pusat, sehingga seluruh proses perencanaan memiliki dasar yang jelas dan sesuai ketentuan.
Menurut Thomas, data peserta didik yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1/P/2026 tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026. Data tersebut menjadi acuan dalam menghitung kebutuhan pembiayaan peserta didik pada satuan pendidikan di Provinsi Lampung.
Selain menggunakan data peserta didik dari pemerintah pusat, perhitungan sasaran BOPD juga didasarkan pada pengelompokan sekolah sesuai penetapan SMK Pusat Keunggulan (SMK PK). Saat ini terdapat 61 SMK Negeri Unggul di Provinsi Lampung yang telah ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor 800/2280/V.01/DP.3/2025.
Berdasarkan acuan tersebut, kebutuhan BOPD untuk SMK Negeri Tahun Anggaran 2026 dihitung untuk 73.884 peserta didik, yang terdiri atas 54.408 siswa SMK Negeri Unggul dan 19.476 siswa SMK Negeri Reguler. Dengan besaran bantuan masing-masing Rp600 ribu per siswa per tahun untuk SMK Negeri Unggul dan Rp500 ribu per siswa per tahun untuk SMK Negeri Reguler, total kebutuhan anggaran mencapai Rp42.402.800.000.
Namun, alokasi yang tersedia dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp39.933.000.000, sehingga baru dapat mengakomodasi 69.573 peserta didik, yakni 50.095 siswa SMK Negeri Unggul dan 19.478 siswa SMK Negeri Reguler.
Thomas menjelaskan, perbedaan antara kebutuhan riil dan jumlah sasaran yang dapat dibiayai melalui APBD terjadi karena kemampuan fiskal Pemerintah Provinsi Lampung belum sepenuhnya mampu memenuhi seluruh kebutuhan anggaran BOPD pada tahun berjalan.
Sebagai langkah untuk memperluas cakupan penerima manfaat, Disdikbud Provinsi Lampung telah mengusulkan penambahan anggaran melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Apabila usulan tersebut mendapat persetujuan, jumlah peserta didik yang menerima BOPD akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Thomas menegaskan, seluruh proses perencanaan dan penganggaran BOPD dilaksanakan secara transparan dengan mengacu pada data resmi pemerintah, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta melalui pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD Provinsi Lampung.
“Kami berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai proses penyusunan BOPD, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terkait perbedaan jumlah sasaran yang muncul dalam pemberitaan,” ujar Thomas.
Dengan klarifikasi tersebut, Disdikbud berharap publik memahami bahwa dasar perhitungan sasaran BOPD SMK Tahun Anggaran 2026 disusun berdasarkan data resmi pemerintah pusat, sedangkan jumlah penerima yang dapat diakomodasi tetap menyesuaikan kemampuan anggaran daerah.









