LAMANRETORIK, Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menggelar kegiatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) PBB-P2 Tahun 2026, serta daftar tunggakan PBB-P2, Rabu (28/1/2026).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Dedy Amarullah.
Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung telah menetapkan target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 sebesar Rp130.000.000.000. Target tersebut menjadi tantangan bersama yang membutuhkan sinergi seluruh pihak agar dapat tercapai secara optimal.
Pemerintah Kota Bandar Lampung terus mendorong optimalisasi penagihan PBB-P2 melalui berbagai strategi, antara lain sosialisasi kepada masyarakat, pemanfaatan media informasi, penerbitan surat imbauan dan Surat Tagihan Pajak (STP), serta pelaksanaan Pekan Membayar PBB-P2 guna mempermudah layanan pembayaran.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan kebijakan pembebasan dan pengurangan pokok PBB-P2 Tahun Pajak 2026 sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah, khususnya PBB-P2, semakin meningkat guna mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Bandar Lampung. (*)










