Beranda / Lampung / Volume Kurang dan Denda Tak Diterapkan, BPK Nilai Proyek Sumur Bor Dinas PKPCK Gagal Optimal

Volume Kurang dan Denda Tak Diterapkan, BPK Nilai Proyek Sumur Bor Dinas PKPCK Gagal Optimal

LAMANRETORIK, Bandar Lampung – Program Peningkatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) yang dijalankan Pemerintah Provinsi Lampung tahun 2024 mendapat sorotan tajam, khususnya dalam pelaksanaan pembangunan sumur bor di kawasan permukiman. Alih-alih memperkuat akses air bersih bagi masyarakat, proyek ini justru meninggalkan sederet catatan buruk terkait mutu pekerjaan, kekurangan volume, hingga lemahnya penerapan sanksi terhadap penyedia jasa yang lalai.

Dalam laporan hasil pemeriksaan yang dirilis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terungkap bahwa empat paket pekerjaan sumur bor yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) mengalami kekurangan volume pekerjaan dengan nilai total mencapai Rp70.966.791,65. Kekurangan tersebut terjadi pada item-item penting seperti pengeboran sumur, pembesaran lubang (reaming), pengujian, hingga pencucian sumur.

Paket pekerjaan tersebut tersebar di beberapa lokasi strategis, antara lain:

  • Komplek Kantor ESI Lampung (CV. BIO) dengan kekurangan volume Rp8,8 juta,

  • RS Jiwa Provinsi Lampung (CV. AKP) dengan kekurangan Rp31,3 juta,

  • Dusun Tangkit Baru, Desa Muara Putih, Lampung Selatan (CV. KS) sebesar Rp16,4 juta,

  • Kelurahan Sukajawa, Tanjung Karang Barat (CV. KS) sebesar Rp14,3 juta.

Tak hanya soal volume, BPK juga menemukan bahwa satu proyek pembangunan sumur bor yang dilaksanakan oleh CV. SAH mengalami keterlambatan penyelesaian hingga 151 hari kalender, namun belum dikenakan denda sebagaimana ketentuan kontrak. Nilai denda minimal yang semestinya dikenakan mencapai Rp14.717.415,08, namun hingga pemeriksaan berakhir pada Mei 2025, sanksi itu belum ditagihkan.

Temuan ini menjadi bukti nyata bahwa tata kelola proyek di sektor air bersih masih jauh dari kata ideal. Padahal, sumur bor yang dibangun di wilayah-wilayah permukiman padat semestinya menjadi solusi jangka panjang untuk krisis air bersih yang kerap dialami masyarakat. Namun jika proses pengerjaannya tidak dilakukan sesuai kontrak, maka harapan masyarakat terhadap akses air layak hanya akan menjadi ilusi.

BPK menyatakan bahwa kualitas proyek yang tidak sesuai spesifikasi serta ketidaktegasan dalam penegakan kontrak mengakibatkan program PSU, khususnya pada aspek penyediaan sarana air bersih, gagal memberikan hasil yang optimal. Infrastruktur yang dibangun dengan dana publik justru terancam tak dapat digunakan secara maksimal karena tidak dikerjakan secara utuh.

Lebih dari sekadar data teknis, persoalan ini menunjukkan bahwa persoalan klasik dalam proyek pemerintah, mulai dari lemahnya pengawasan hingga penyedia jasa yang tidak bertanggung jawab, masih terus berulang. Jika dibiarkan, kondisi seperti ini bukan hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga menyisakan kekecewaan dan ketidakpercayaan di tengah masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page