LAMANRETORIK, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menjadi satu-satunya dari 38 pemerintah provinsi di Indonesia yang berhasil meraih predikat kualitas pelayanan publik tertinggi dari Ombudsman Republik Indonesia.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela dalam acara Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang digelar di Aula Lantai 1 Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Acara ini dihadiri Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, serta perwakilan kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota se-Indonesia.
Wakil Gubernur Jihan Nurlela menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas capaian tersebut. Menurutnya, predikat tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Lampung dalam membangun pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel. Kami menyadari bahwa pelayanan publik adalah wajah pemerintah yang langsung dirasakan oleh masyarakat,” ujar Jihan.
Ia menegaskan, hasil penilaian Ombudsman RI akan dijadikan pijakan untuk terus melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan publik, mulai dari sistem, mekanisme pengawasan, hingga peningkatan kapasitas aparatur.
“Kami memastikan pelayanan publik di Provinsi Lampung benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, berjalan sesuai aturan, dan bebas dari maladministrasi,” tambahnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa kualitas pelayanan publik memiliki keterkaitan langsung dengan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Menurutnya, pelayanan publik yang baik merupakan hak setiap warga negara sekaligus kewajiban aparatur pemerintah. “Ketika birokrasi mampu memberikan pelayanan yang berkualitas, kepercayaan rakyat kepada pemerintah akan semakin meningkat,” ujar Yusril.
Ia juga menekankan peran strategis Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik dalam mencegah praktik maladministrasi yang kerap menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi.
“Pencegahan maladministrasi sejatinya juga merupakan bagian dari upaya mencegah korupsi. Tugas ini bukan semata-mata tanggung jawab Ombudsman, melainkan tanggung jawab seluruh penyelenggara negara,” tegasnya.










