Beranda / Lampung / DPRD Cari Jalan Tengah, Ribuan Pengrajin Tanah Liat di Lampung Menunggu Kepastian

DPRD Cari Jalan Tengah, Ribuan Pengrajin Tanah Liat di Lampung Menunggu Kepastian

LAMANRETORIK, Bandar Lampung – Ribuan pengrajin genteng dan batu bata di Kabupaten Pringsewu dan Lampung Tengah kini menunggu kepastian hukum setelah aktivitas pengolahan tanah liat terhenti selama dua bulan terakhir akibat persoalan legalitas.

Kondisi tersebut membuat DPRD Provinsi Lampung turun tangan mencari jalan tengah agar usaha rakyat tetap berjalan tanpa melanggar aturan, sekaligus mencegah dampak ekonomi yang lebih luas terhadap masyarakat.

Komisi IV DPRD Lampung menggelar rapat dengar pendapat bersama para pengrajin, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk membahas solusi konkret atas persoalan tersebut.

Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Mukhlis Basri, menegaskan pihaknya berupaya mencari formulasi terbaik agar masyarakat bisa kembali bekerja sambil tetap memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Perizinan harus dipercepat agar masyarakat bisa kembali bekerja tanpa melanggar aturan,” ujar Mukhlis, Selasa (21/4/2026).

Menurutnya, salah satu opsi yang tengah didorong adalah penerbitan izin sementara atau legalitas jangka pendek sembari menunggu proses perizinan resmi seperti izin usaha pertambangan (IUP) atau IUP khusus produksi.

DPRD juga mengkaji agar aktivitas pengambilan tanah liat oleh pengrajin tradisional tidak langsung diposisikan sama dengan pertambangan umum, mengingat sektor ini telah menjadi sumber penghidupan masyarakat desa selama puluhan tahun.

Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung, Muhamad Ghofur, mengatakan penghentian aktivitas selama dua bulan telah memukul keras ekonomi masyarakat, terutama di sentra industri rakyat.

“Solusi jangka pendek seperti izin sementara sangat dibutuhkan agar aktivitas bisa segera berjalan kembali,” katanya.

Data DPRD mencatat sekitar 35 ribu warga bergantung langsung pada sektor pengolahan tanah liat ini. Jika dihitung bersama anggota keluarga, jumlah masyarakat terdampak diperkirakan menembus lebih dari 100 ribu jiwa.

Di Pringsewu, terdapat 1.096 pengrajin batu bata dan 543 pengrajin genteng yang kini kesulitan mendapatkan bahan baku. Perwakilan pengrajin, Aslam Ramadhan, menyebut penghentian aktivitas karena dianggap tambang ilegal membuat banyak usaha terancam lumpuh.

“Kalau bahan baku tidak ada, kami tidak bisa produksi. Ini bisa memicu pengangguran massal,” ujarnya.

Ia juga menyoroti tingginya ketergantungan pengrajin terhadap pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR), sehingga penghentian produksi berpotensi memicu kredit macet.

Di Lampung Tengah, persoalan serupa terjadi di Kecamatan Sendang Agung dan Kalirejo. Kepala Kampung Sendang Asri, Dedi, menyebut sekitar 20 ribu warga di wilayahnya menggantungkan hidup pada sektor tersebut.

“Kalau tidak segera ada solusi, dampak sosialnya bisa semakin besar,” katanya.

Selain ancaman pengangguran, terhentinya industri ini juga berpotensi mengganggu rantai ekonomi desa, mulai dari buruh harian hingga pemasok bahan bakar.

DPRD Lampung menegaskan akan terus mengawal penyelesaian persoalan ini dengan mendorong regulasi yang berpihak pada masyarakat tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan kepastian hukum, agar ribuan pengrajin tanah liat segera mendapat kejelasan dan roda ekonomi rakyat kembali berputar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page