Beranda / TRIBUNA / DPRD Lampung Tindaklanjuti Aspirasi Warga Terkait Lahan Way Dadi

DPRD Lampung Tindaklanjuti Aspirasi Warga Terkait Lahan Way Dadi

LAMANRETORIK, Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung menindaklanjuti aspirasi warga Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Korpri Jaya terkait persoalan sengketa lahan yang hingga kini belum menemukan kepastian hukum. Aspirasi tersebut disampaikan warga dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Lampung.

Dalam forum tersebut, perwakilan masyarakat memaparkan berbagai persoalan yang mereka hadapi, termasuk status kepemilikan lahan yang masih menjadi sengketa selama puluhan tahun. Warga berharap adanya langkah konkret dari DPRD untuk mendorong penyelesaian konflik tersebut.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Ade Utami Ibnu, menyampaikan bahwa DPRD telah mencatat seluruh aspirasi masyarakat dan akan meneruskannya kepada Pemerintah Provinsi Lampung serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Aspirasi warga sudah kami terima. Selanjutnya akan kami komunikasikan dengan Pemprov Lampung dan BPN agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Ade.

Ia menjelaskan, Komisi I DPRD Lampung juga siap memfasilitasi komunikasi lanjutan antara masyarakat dan pihak-pihak terkait, termasuk membuka ruang dialog langsung dengan pemerintah daerah dan BPN.

Menurut Ade, penyelesaian sengketa lahan tersebut perlu mempertimbangkan aspek regulasi serta fakta sejarah penguasaan lahan oleh masyarakat agar kebijakan yang diambil tidak mengabaikan rasa keadilan.

Sementara itu, penasihat hukum kelompok masyarakat Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Korpri Jaya, Hermawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah masukan strategis kepada Komisi I DPRD Lampung.

Ia menilai konflik lahan ini berkaitan dengan klaim Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Pemerintah Provinsi Lampung yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Ini merupakan persoalan administrasi yang perlu diluruskan. Fakta-fakta sejarah yang ada menunjukkan masyarakat telah lama menguasai lahan tersebut,” kata Hermawan.

Hermawan juga mengingatkan agar proses penyelesaian tidak justru merugikan masyarakat. Ia menegaskan pentingnya kebijakan yang berpihak pada kepentingan warga, terutama dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Ia menambahkan, proses komunikasi dan negosiasi masih terus berjalan. Sejumlah dokumen pendukung telah disiapkan untuk memperkuat posisi masyarakat dalam mencari solusi terbaik.

Diketahui, sengketa lahan di Way Dadi bermula dari penetapan tanah seluas lebih dari 300 hektare pada tahun 1980 yang diperuntukkan bagi masyarakat. Namun dalam perkembangannya, sebagian besar lahan tersebut dikuasai oleh pihak pengusaha dan pemerintah daerah.

Dari total luasan tersebut, hanya sebagian kecil yang telah bersertifikat atas nama warga, sementara sisanya dikuasai oleh PT Way Halim Permai dan Pemerintah Provinsi Lampung, termasuk lahan yang digunakan untuk fasilitas umum dan kawasan perkantoran. ()

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page