Beranda / Daerah / Lampung Tengah / Duduk sebagai Sekda, Berakhir di Tahanan: Welly Terseret Kasus Honorer

Duduk sebagai Sekda, Berakhir di Tahanan: Welly Terseret Kasus Honorer

LAMANRETORIK, Lampung Tengah — Duduk di kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra justru harus berhadapan dengan proses hukum.

Pada Jumat (18/9/2026), Welly resmi ditahan Polda Lampung dalam kasus dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro.

Mengenakan masker, topi, dan rompi tahanan berwarna kuning, Welly digiring menuju ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Lampung setelah menjalani pemeriksaan selama hampir sembilan jam.

Pemeriksaan oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung dimulai sejak pukul 08.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.19 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, membenarkan pemeriksaan terhadap Welly.

“Iya, benar hari ini menjalani pemeriksaan,” ujar Heri.

Kasus yang menyeret Welly berkaitan dengan dugaan rekrutmen tenaga honorer atau tenaga kontrak ketika dirinya menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Donny Hendridunand, mengatakan penyidik menemukan dugaan rekrutmen tenaga honorer pada tahun anggaran 2024–2025 yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

“Total ada 387 honorer, tenaga kontrak. Sejak tahun 2023 itu dilarang, karena ada penataan,” kata Donny.

Rekrutmen tersebut berkaitan dengan kebijakan penataan tenaga non-ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dari rekrutmen ratusan tenaga kontrak tersebut, penyidik menduga muncul kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp7,38 miliar.

Angka miliaran rupiah itu kini menjadi bagian dari perkara yang membawa Welly dari ruang pemerintahan menuju ruang tahanan.

Polda Lampung masih memproses berkas perkara Welly Adiwantra. Penyidik juga telah menindaklanjuti hasil penelitian dari jaksa penuntut umum (JPU).

Welly dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (df)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *