Beranda / Hukum dan Kriminal / Dugaan Pengancaman Wartawan oleh Terlapor F Resmi Masuk Meja Polisi

Dugaan Pengancaman Wartawan oleh Terlapor F Resmi Masuk Meja Polisi

LAMANRETORIK, Bandar Lampung – Dugaan pengancaman terhadap wartawan rembes.id, Wildan Hanafi, resmi masuk meja kepolisian setelah laporan terkait peristiwa tersebut diterima Polresta Bandar Lampung, Kamis (30/4/2026).

Laporan tersebut dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/700/IV/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung pada pukul 10.32 WIB.

Pelapor tercatat atas nama Hengki Irawan, warga Bandar Lampung, yang melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 483 KUHP.

Peristiwa dugaan ancaman disebut terjadi pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Jalan Nusantara, Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

Dalam laporan tersebut, terlapor berinisial F diduga melakukan ancaman melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp kepada sejumlah pihak. Terlapor disebut mengeluarkan ancaman akan mencari dan memukul korban, yang diduga berkaitan dengan pemberitaan media.

Akibat kejadian itu, korban mengalami tekanan psikologis dan rasa tidak nyaman dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Sebelumnya, puluhan awak media di Lampung mendatangi Polresta Bandar Lampung sebagai bentuk solidaritas sekaligus mengawal proses pelaporan dugaan ancaman terhadap rekan seprofesi mereka.

Kehadiran para jurnalis tersebut juga sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum serta perlindungan terhadap kebebasan pers agar wartawan dapat menjalankan tugas tanpa intimidasi.

Pihak SPKT Polresta Bandar Lampung menyatakan laporan telah diterima dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, penanganan kasus dugaan pengancaman tersebut masih terus berjalan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page