Beranda / Hukum dan Kriminal / Proyek Mangkrak Islamic Center Mesuji, Publik Menanti Nyali Penegak Hukum

Proyek Mangkrak Islamic Center Mesuji, Publik Menanti Nyali Penegak Hukum

LAMANRETORIK, Mesuji — Proyek pembangunan Wisata Religi dan Islamic Center Mesuji yang menelan anggaran sekitar Rp75 miliar hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar. Di tengah kondisi proyek yang disebut mangkrak dan belum berfungsi optimal, publik kini menanti sejauh mana keberanian aparat penegak hukum menuntaskan dugaan korupsi yang mengiringinya.

Laporan dugaan korupsi proyek tersebut sebelumnya diajukan advokat Indah Meylan ke Mabes Polri pada 8 Januari 2025 sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polda Lampung untuk ditindaklanjuti.

“Sejak 8 Januari 2025 laporan saya dilayangkan langsung ke Mabes Polri dan kemudian dilimpahkan ke Polda Lampung,” ujar Indah dalam keterangannya.

Ia menyebut tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Lampung bahkan telah turun langsung ke lapangan guna melakukan penelusuran dan pengumpulan bahan keterangan terkait proyek pembangunan Islamic Center tersebut.

Namun hingga kini, perkembangan perkara disebut masih tertahan karena penyidik masih menunggu surat penunjukan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Informasi terakhir dari Pak Kanit, saat ini masih menunggu surat penunjukan ahli dari LKPP,” kata Indah saat dikonfirmasi kembali.

Di sisi lain, proyek pembangunan Masjid Agung dan kawasan wisata religi Kabupaten Mesuji yang dibangun pada periode 2020–2022 itu hingga kini belum dapat dimanfaatkan secara maksimal. Sebagian bangunan bahkan terlihat terbengkalai meski anggaran yang digelontorkan mencapai puluhan miliar rupiah.

Dalam laporannya, Indah menduga terdapat sejumlah persoalan sejak tahap awal proyek, mulai dari proses pembebasan lahan yang disebut tidak mendapat persetujuan penuh warga hingga dugaan pemalsuan surat hibah.

Tak hanya itu, proyek tersebut juga diduga menimbulkan kerugian negara dan sempat memicu penolakan masyarakat sekitar.

Sejumlah nama turut disebut dalam laporan tersebut, di antaranya mantan Bupati Mesuji Saply TH, mantan Ketua DPRD Mesuji Elfianah, Wakil Ketua DPRD Mesuji Yuliani Rahmi Safitri, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Mesuji Murni, Kepala Kantor Badan Pertanahan Mesuji, hingga pihak kontraktor PT Karya Bangun Mandiri Persada.

Indah menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga tuntas. Menurutnya, proyek bernilai Rp75 miliar itu tidak boleh berakhir tanpa pertanggungjawaban hukum yang jelas.

“Dalam perkara korupsi, siapa pun yang ikut menikmati hasil, menyalahgunakan kewenangan, atau mengetahui adanya pelanggaran tetapi membiarkannya, tetap bisa dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.

Lambannya penanganan perkara kini mulai memunculkan sorotan publik terhadap keseriusan aparat penegak hukum. Sebab di tengah proyek yang mangkrak dan dugaan kerugian negara yang terus dipertanyakan, masyarakat menanti apakah penegakan hukum benar-benar berjalan sampai tuntas atau hanya berhenti pada tahapan penyelidikan yang tak kunjung selesai.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penetapan tersangka maupun keterangan resmi dari Polda Lampung terkait hasil penyelidikan perkara tersebut. (red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page