LAMANRETORIK, Jakarta — Hakim Konstitusi Arsul Sani mengungkap temuan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dokumen pendidikan/ijazah Gibran Rakabuming Raka. Dalam pertimbangannya, Mahkamah tidak menemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.
Hal tersebut disampaikan Arsul Sani saat membacakan pertimbangan Mahkamah.
Menurut Arsul, setelah mempelajari seluruh bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.
Fakta tersebut, kata Arsul, diperkuat oleh keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan.
Dalam dokumen yang dilampirkan sebagai pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri, Mahkamah tidak menemukan ijazah, sertifikat, atau diploma. Dokumen yang ditemukan berupa certificate of attendance, academic record, dan explanation of grades.
Arsul menegaskan, dokumen tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat pendidikan.
“Certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat, melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” ujar Arsul.
Arsul kemudian menjelaskan perbedaan antara dokumen kehadiran dengan dokumen yang lazim digunakan sebagai bukti seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
Menurutnya, ijazah, sertifikat, atau diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu biasanya memuat keterangan “This is to certify that”, kemudian diikuti nama orang yang dinyatakan telah menyelesaikan jenjang pendidikan tersebut.
Tidak hanya itu, dokumen tersebut juga biasanya dilampirkan atau mencantumkan nilai maupun hasil pendidikan yang diperoleh.
Menurut Arsul, dari nilai atau hasil pendidikan tersebut kemudian diterbitkan ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti seseorang telah menyelesaikan pendidikan.
Berbeda dengan itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, menurut Arsul, tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
Dokumen tersebut hanya menerangkan kehadiran dalam proses pembelajaran.
“Certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul.
Berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang setara.










