Beranda / RASAN MAK KERUAN / Dina Diduga Larang Jurnalis Garuda TV Liputan, AJI Minta Pemprov Lampung Klarifikasi

Dina Diduga Larang Jurnalis Garuda TV Liputan, AJI Minta Pemprov Lampung Klarifikasi

LAMANRETORIK, Bandar Lampung — Jurnalis Garuda TV berinisial AA diduga mendapat larangan saat menjalankan tugas peliputan agenda Gubernur Lampung di The Canopy, Bandar Lampung, Jumat (2/10/2026).

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung menyebut, AA saat itu sedang mengambil gambar Gubernur Lampung, Sekretaris Daerah, dan sejumlah pejabat.

Di tengah peliputan, AA didatangi seorang perempuan bernama Dina yang disebut mengaku sebagai bagian dari tim media Gubernur Lampung.

Menurut AJI, Dina meminta AA menghentikan peliputan sekaligus menghapus video yang telah direkam.

AJI menyebut permintaan tersebut disampaikan tanpa penjelasan mengenai aturan yang menjadi dasar pelarangan peliputan.

Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, menilai pembatasan terhadap kerja jurnalistik harus memiliki dasar yang jelas.

“Tidak boleh ada intimidasi terhadap jurnalis. Tidak boleh ada pelarangan peliputan tanpa dasar yang jelas. Dan tidak boleh ada tekanan agar jurnalis menghapus hasil kerja jurnalistiknya,” kata Dian.

AJI mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Dian juga menegaskan, tim media pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apakah sebuah kegiatan boleh diliput oleh media tertentu.

“Tim media pemerintah bukan atasan wartawan. Pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apakah sebuah kegiatan boleh diberitakan atau tidak oleh media,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, AJI Bandar Lampung meminta Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memberikan klarifikasi dan memastikan tidak ada tekanan lanjutan terhadap AA maupun Garuda TV.

AJI juga meminta Pemprov Lampung mengevaluasi tata kelola hubungan dengan media, khususnya interaksi antara jajaran pemerintah dan jurnalis di lapangan.

Menurut AJI, jika terdapat keberatan terhadap pemberitaan, pemerintah dapat menggunakan mekanisme yang tersedia dalam UU Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, maupun penyelesaian sengketa pers.

“Jurnalis menjalankan fungsi kontrol sosial dan bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi. Kritik terhadap pemerintah bukan alasan untuk mengintimidasi wartawan,” tegas Dian.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari Dina maupun Pemprov Lampung terkait dugaan pelarangan peliputan tersebut. ()

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *