Beranda / Lampung / Hutan Register Terancam, DPRD Lampung Minta Negara Hadir Lebih Tegas

Hutan Register Terancam, DPRD Lampung Minta Negara Hadir Lebih Tegas

LAMANRETORIK, Bandar Lampung – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Putra Jaya Umar, menilai kondisi kawasan hutan register di Lampung semakin mengkhawatirkan. Ia meminta negara hadir lebih tegas dan konsisten dalam menjaga fungsi kawasan lindung yang kini terancam oleh alih fungsi lahan, perambahan, serta tumpang tindih kebijakan pengelolaan.

Menurut Putra Jaya, persoalan hutan register tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat dalam jangka panjang.

“Negara harus hadir lebih tegas. Hutan register, terutama hutan lindung, fungsinya harus dikembalikan sebagaimana mestinya. Kalau ini terus dibiarkan, dampaknya bukan hanya kerusakan lingkungan, tapi juga bencana,” ujar Putra Jaya Umar saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (30/1/2026).

Ia menegaskan bahwa secara prinsip tanah ulayat dan kawasan hutan register memiliki karakter berbeda, namun keduanya tetap berada dalam tanggung jawab negara. Khusus kawasan hutan register, menurutnya, tidak boleh dikelola secara abu-abu karena memiliki fungsi vital sebagai kawasan resapan air dan penyangga ekosistem.

Putra Jaya menyoroti kondisi di sejumlah wilayah Lampung, di mana kawasan hutan register kini telah berdampingan bahkan tumpang tindih dengan permukiman warga dan aktivitas ekonomi. Situasi ini, kata dia, menuntut kebijakan negara yang tegas, adil, dan tidak saling bertentangan.

“Di Lampung Tengah misalnya, ada lahan yang sudah diambil masyarakat, lalu justru disewakan pemerintah kepada perusahaan. Kalau pola seperti ini terus terjadi, fungsi hutan tidak akan pernah pulih,” tegasnya.

Ia juga menyinggung kondisi di Kabupaten Mesuji, di mana kawasan register ditanami singkong dan mengalami perambahan yang semakin luas. Praktik tersebut dinilai mengabaikan fungsi ekologis hutan dan berpotensi memicu konflik agraria berkepanjangan.

“Menurut saya, ini bentuk lemahnya kehadiran negara. Fungsi hutan lindung berubah menjadi lahan produksi. Kalau tidak segera dibenahi, kerusakan akan makin parah,” ujarnya.

Meski mendorong ketegasan negara, Putra Jaya menekankan bahwa penataan hutan register tidak boleh mengorbankan masyarakat. Ia mendorong pendekatan pemberdayaan sebagai solusi jangka panjang, dengan tetap mengembalikan fungsi hutan.

“Kita bisa tegas sekaligus adil. Masyarakat harus diberdayakan, tapi jenis tanamannya harus sesuai fungsi hutan. Misalnya aren, yang akarnya kuat menahan air dan mencegah longsor,” jelasnya.

Selain menjaga lingkungan, tanaman aren juga dinilai memiliki nilai ekonomi tinggi dan dapat menjadi sumber penghidupan berkelanjutan bagi masyarakat sekitar kawasan hutan.

“Kalau negara hadir dengan kebijakan yang tegas, konsisten, dan berpihak pada keberlanjutan, hutan register bisa diselamatkan tanpa mengorbankan rakyat,” pungkasnya. (*)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page