LAMANRETORIK, Bandar Lampung – Peta pembangunan desa di Provinsi Lampung memasuki babak baru. Rekapitulasi Indeks Desa Membangun (IDM) periode 2019–2025 menunjukkan seluruh desa di Lampung telah keluar dari kategori tertinggal dan sangat tertinggal. Capaian ini menandai pergeseran struktural pembangunan desa yang tidak lagi bersifat sporadis, melainkan berlangsung secara konsisten dan berkelanjutan.
Dari total 2.446 desa yang tersebar di 13 kabupaten, tidak satu pun desa berstatus tertinggal maupun sangat tertinggal pada 2025. Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan situasi enam tahun lalu. Pada 2019, Lampung masih mencatat 19 desa sangat tertinggal dan 504 desa tertinggal. Jumlah itu terus tereduksi dari tahun ke tahun hingga mencapai nol sejak 2024 dan bertahan pada 2025.
Perbaikan struktur desa juga tercermin dari lonjakan desa berstatus maju dan mandiri. Jika pada 2019 desa mandiri baru berjumlah enam, maka pada 2025 angka tersebut melonjak drastis menjadi 561 desa. Desa berstatus maju juga meningkat signifikan, dari 232 desa pada 2019 menjadi 1.186 desa pada 2025. Dengan komposisi tersebut, sekitar 71 persen desa di Lampung kini berada pada kategori maju dan mandiri, sementara 699 desa lainnya berada pada status berkembang.
Capaian IDM 2025 ini tercatat pada tahun pertama kepemimpinan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Wakil Gubernur Jihan Nurlela. Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan akan melanjutkan arah kebijakan pembangunan desa yang telah berjalan, dengan penekanan pada peningkatan kualitas layanan dasar, penguatan ekonomi desa, serta tata kelola pemerintahan desa yang berkelanjutan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Lampung menilai capaian tersebut tidak dapat dilepaskan dari proses panjang pembangunan desa yang dilakukan secara bertahap.
“IDM ini mencerminkan akumulasi dari berbagai program pembangunan desa yang dilaksanakan secara konsisten dan melibatkan banyak pihak. Fokus pemerintah daerah adalah menjaga kesinambungan program agar peningkatan status desa berjalan seiring dengan peningkatan kualitas layanan dasar, ekonomi desa, dan tata kelola pemerintahan desa,” ujarnya.
Sejumlah intervensi kebijakan dinilai menjadi penopang utama, mulai dari optimalisasi Dana Desa, penguatan kelembagaan pemerintahan desa, pembangunan infrastruktur dasar, hingga dukungan pengembangan ekonomi lokal melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Berdasarkan data IDM, perkembangan status desa di Lampung selama 2019–2025 menunjukkan tren perbaikan yang konsisten. Pada 2019, desa berkembang masih mendominasi dengan 1.674 desa. Angka tersebut menurun menjadi 699 desa pada 2025, seiring meningkatnya desa maju dan mandiri.
Indeks Desa Membangun sendiri disusun sebagai instrumen pengukuran kemajuan dan kemandirian desa secara komprehensif. Konsep dasarnya berpijak pada pemahaman bahwa kemandirian desa merupakan hasil akumulasi dari berbagai dimensi pembangunan yang saling terkait dan saling memperkuat.
Terdapat enam dimensi utama dalam penyusunan IDM, yakni layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, serta tata kelola pemerintahan desa. Keenam dimensi tersebut dijabarkan ke dalam 13 subdimensi dan 48 indikator yang diukur melalui survei desa sesuai ketetapan Kementerian Dalam Negeri.
Pengolahan data dilakukan dengan pendekatan kuantitatif melalui sistem pembobotan. Setiap indikator diberi skor 1 hingga 5, kemudian distandarisasi agar dapat diakumulasikan. Secara proporsional, IDM tersusun dari Dimensi Layanan Dasar sebesar 26,77 persen, Dimensi Ekonomi 25,20 persen, Dimensi Lingkungan 14,17 persen, Dimensi Sosial 13,39 persen, Dimensi Tata Kelola Pemerintahan Desa 12,60 persen, serta Dimensi Aksesibilitas 7,87 persen.
Hasil penghitungan tersebut menjadi dasar penetapan status desa, sekaligus rujukan dalam perumusan kebijakan pembangunan desa ke depan. Dengan capaian IDM 2025, pembangunan desa di Lampung diharapkan terus bergerak menuju pemerataan yang lebih kuat dan keberlanjutan yang lebih terjaga. (RED)










