LAMANRETORIK, Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung melihat peluang ekonomi baru dari rencana penggabungan wilayah Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, ke wilayah Kota Bandar Lampung yang dinilai mampu memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah.
Pandangan tersebut disampaikan Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar yang menyebutkan bahwa delapan desa di Kecamatan Jati Agung telah menyatakan kesepakatan untuk bergabung dengan Kota Bandar Lampung melalui mekanisme penyesuaian daerah dan perubahan batas wilayah.
Menurut Ahmad Giri Akbar, penggabungan wilayah ini sejalan dengan arah kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung yang terus mendorong pembangunan kawasan kota baru sebagai bagian dari strategi pengembangan wilayah.
“Provinsi memang berencana terus mendorong pembangunan kota baru, mungkin mulai dari kawasan Itera. Di situ nanti akan menjadi kawasan strategis, ada Kodam, ada Kejaksaan,” ujar Ahmad Giri Akbar, Selasa (27/01/2026).
Ia menjelaskan bahwa pembangunan kawasan kota baru tersebut tidak hanya melibatkan institusi vertikal, tetapi juga akan didorong partisipasi organisasi perangkat daerah (OPD), baik di tingkat provinsi maupun daerah.
“Semua OPD, baik instansi vertikal maupun OPD di daerah, akan didorong untuk melakukan pembangunan di area kota baru,” paparnya.
Ketua DPRD Lampung menilai, delapan desa yang direncanakan masuk ke wilayah Kota Bandar Lampung memiliki potensi besar untuk berkembang menjadi kantong ekonomi baru yang dapat menopang pertumbuhan ekonomi Provinsi Lampung.
“Harapannya nanti kawasan Jati Agung bisa menjadi peluang ekonomi baru dan penopang pertumbuhan ekonomi Provinsi Lampung,” ujarnya.
Diketahui, delapan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, yang akan masuk ke wilayah Kota Bandar Lampung yakni Desa Purwotani, Margorejo, Sinar Rejeki, Margomulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Banjaragung. (*)










