LAMANRETORIK, Bandar Lampung – Kasus dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan, Andi Robi, saat ini tengah diproses oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung. Menyikapi hal tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menghormati seluruh mekanisme etik yang dijalankan oleh BK.
Kasus ini mencuat setelah terjadinya insiden pengempisan ban mobil milik seorang mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL) beberapa waktu lalu. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan secara resmi oleh pihak korban kepada BK DPRD Lampung.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami, menegaskan bahwa fraksinya menghormati dan mendukung proses yang tengah berjalan di Badan Kehormatan sesuai dengan aturan dan tata tertib DPRD.
“Pada prinsipnya, Fraksi PDI Perjuangan menghormati tahapan yang dilakukan Badan Kehormatan DPRD Lampung yang sedang bekerja sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Lesty, Kamis (5/2/2026).
Menurut Lesty, langkah yang ditempuh BK sudah sesuai mekanisme karena penanganan perkara tersebut berawal dari adanya surat pengaduan resmi yang disampaikan oleh pihak korban dan diterima secara kelembagaan oleh BK DPRD Lampung.
“Teman-teman di BK memproses kasus yang menimpa kader PDI Perjuangan ini sudah sesuai mekanisme. Mereka bekerja karena ada surat pengaduan dari korban yang diterima secara resmi oleh BK,” jelasnya.
Ia menambahkan, setiap pengaduan yang masuk dan menyangkut anggota DPRD Provinsi Lampung wajib diproses tanpa terkecuali sebagai bagian dari penegakan etika lembaga legislatif.
“Surat pengaduan masuk ke sekretariat, sehingga Badan Kehormatan harus memprosesnya. Yang pasti, Fraksi PDI Perjuangan menghormati dan mengikuti seluruh proses yang dilakukan BK,” tegasnya.
Di sisi lain, Lesty mengungkapkan bahwa secara internal PDI Perjuangan juga telah mengambil langkah cepat melalui Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Lampung dengan melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak.
“Setelah kejadian, DPD PDI Perjuangan sigap memediasi dan memanggil kedua belah pihak untuk duduk bersama mencari solusi. Alhamdulillah, sudah ada kesepakatan damai yang dibuktikan dengan surat perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak dan disaksikan oleh DPD,” ungkapnya.
Meski demikian, Lesty yang juga anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung menegaskan bahwa adanya kesepakatan damai tidak menghentikan proses etik yang sedang berjalan di Badan Kehormatan.
“Saya tegaskan, selama BK menjalankan tugas dan kewenangannya, Fraksi PDI Perjuangan menghormati dan patuh terhadap aturan yang berlaku,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Lampung, Abdullah Surajaya, sebelumnya menyatakan bahwa BK DPRD Lampung tetap akan merekomendasikan sanksi terhadap anggota DPRD berinisial AR dari Fraksi PDI Perjuangan apabila terbukti bersalah dalam sidang etik.
Menurut Abdullah, meskipun telah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak, proses etik tetap harus dijalankan karena menyangkut marwah dan kehormatan lembaga DPRD.
“Perdamaian tidak menghapus proses etik. Ini menyangkut kehormatan lembaga DPRD,” tegas Abdullah.
Ia menambahkan, saat ini BK DPRD Lampung masih melengkapi kajian kode etik serta akan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum menggelar sidang etik terhadap terlapor.
“Setelah konsultasi dengan Kemendagri, kami akan memanggil terlapor untuk menjalani sidang etik. Hasil sidang tersebut akan menjadi dasar rekomendasi BK,” pungkasnya. (*)










