Tindak Lanjut Arahan Presiden dan Instruksi Gubernur
LAMANRETORIK, Bandar Lampung — Sekretariat DPRD Provinsi Lampung menyatakan dukungan penuh terhadap Program Gerakan Aksi Aman, Sehat, Tertib, dan Indah (ASRI) dengan melaksanakan kegiatan bersih-bersih lingkungan di area perkantoran, Rabu (4/2/2026).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia terkait penguatan Program Bersih Nasional, sekaligus pelaksanaan Instruksi Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, S.T., M.T., Nomor 8 Tahun 2026 tentang KORVE/Gerakan Bersih-Bersih Kantor dan Lingkungan Kerja.
Melalui kegiatan bersih-bersih lingkungan ini, Sekretariat DPRD Provinsi Lampung mengimplementasikan kebijakan pemerintah pusat yang menekankan pentingnya perubahan perilaku aparatur dalam menjaga kebersihan, ketertiban, dan kesehatan lingkungan kerja perkantoran.
Sekretaris DPRD Provinsi Lampung, Descataama Paksi Moeda, S.T., S.E., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi wujud nyata komitmen Sekretariat DPRD dalam mendukung program pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Lampung.
“Bersih-bersih lingkungan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap Program ASRI, sekaligus upaya membangun budaya bersih, tertib, dan disiplin di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Lampung,” ujarnya.
Kegiatan bersih-bersih lingkungan diikuti oleh seluruh pegawai dan tenaga pendukung Sekretariat DPRD Provinsi Lampung. Dengan semangat gotong royong, peserta membersihkan area perkantoran, halaman, serta fasilitas penunjang guna menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, dan nyaman.
Melalui pelaksanaan Program ASRI, Sekretariat DPRD Provinsi Lampung diharapkan mampu menjadi contoh dalam menumbuhkan budaya hidup bersih secara berkelanjutan serta mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, tertib, dan indah. ()










