Beranda / Lampung / Pengamat Nilai Hibah ke Kejaksaan Sah, Tapi Belum Tepat dari Sisi Prioritas

Pengamat Nilai Hibah ke Kejaksaan Sah, Tapi Belum Tepat dari Sisi Prioritas

LAMANRETORIK, Bandar lampung – Pengamat Kebijakan Publik Dedy Hermawan menilai kebijakan hibah ke Kejaksaan sebesar Rp35 miliar dari Pemerintah Provinsi Lampung dan Rp 60 miliar dari Pemkot Bandar Lampung kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) sah secara aturan. Namun, menurutnya, jika dilihat dari skala prioritas pembangunan, alokasi anggaran tersebut belum tepat karena masih banyak kebutuhan masyarakat yang harus lebih diprioritaskan.

Menurut Dedy, secara normatif kebijakan hibah tersebut tidak melanggar ketentuan. Pemberian hibah memiliki dasar hukum dalam aturan pengelolaan keuangan daerah maupun kewenangan pemerintah daerah.

“Secara normatif kebijakan hibah Rp35 miliar kepada Kejati dan Kejari tentu tidak ada yang dilanggar. Sah secara aturan keuangan dan kewenangan,” kata Dedy.

Meski demikian, ia menilai legalitas sebuah kebijakan tidak cukup menjadi dasar untuk menentukan prioritas penggunaan anggaran daerah. Menurutnya, Provinsi Lampung masih menghadapi berbagai persoalan pembangunan yang membutuhkan perhatian lebih besar.

“Apabila dihadapkan pada skala prioritas pembangunan di Provinsi Lampung, kebijakan hibah tersebut belum sejalan. Masih ada persoalan mendesak yang dibutuhkan masyarakat Lampung seperti penurunan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, perbaikan infrastruktur jalan, jembatan, irigasi, lingkungan dan sebagainya,” ujarnya.

Dedy mengatakan kondisi tersebut menjadi catatan agar ke depan tidak lagi muncul kebijakan yang mengesampingkan skala prioritas pembangunan daerah.

“Tentu sesuai dengan prinsip otonomi dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, urusan-urusan pembangunan hendaknya dilaksanakan sesuai kewenangan masing-masing level pemerintahan, termasuk penganggaran,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah, termasuk pemerintah kabupaten dan kota, justru masih membutuhkan dukungan yang lebih besar dari pemerintah pusat agar berbagai program pembangunan dapat berjalan optimal.

Lebih lanjut, Dedy menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap setiap kebijakan anggaran yang diambil pemerintah daerah. Menurutnya, Pemerintah Provinsi Lampung harus mampu membuktikan bahwa pemberian hibah tersebut tidak mengganggu pelaksanaan tugas utamanya dalam menyelesaikan berbagai persoalan publik.

“Dalam rangka menjaga kepercayaan publik, Pemerintah Provinsi Lampung harus membuktikan bahwa kebijakan tersebut tidak mengganggu tugas utama Pemprov Lampung dalam menyelesaikan masalah publik di Lampung,” ujarnya.

Menurut Dedy, penilaian akhir terhadap kebijakan hibah tersebut akan diberikan oleh masyarakat melalui hasil pembangunan yang benar-benar dirasakan.

“Masyarakat Lampung menunggu kerja nyata dan hasilnya di berbagai sektor. Di situlah nanti masyarakat akan menilai apakah kebijakan hibah tidak mengganggu anggaran untuk pembangunan di Lampung,” pungkasnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page