LAMANRETORIK, Bandar Lampung – Penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menjadi agenda utama Inspektorat Provinsi Lampung dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan tahun 2026. Langkah ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas pengawasan internal sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan apel harian di lingkungan Inspektorat Provinsi Lampung yang dipimpin langsung oleh Inspektur Provinsi Lampung, Dra. Bayana, M.Si., CGCAE. Kegiatan ini menjadi sarana konsolidasi internal dalam menyelaraskan arah kebijakan pengawasan ke depan.
Inspektorat Provinsi Lampung menekankan pentingnya peningkatan kinerja APIP melalui pengembangan inovasi dan terobosan dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan. Penguatan kapasitas APIP dipandang sebagai kebutuhan strategis untuk memastikan fungsi pengawasan berjalan lebih efektif, adaptif, dan responsif terhadap dinamika pemerintahan.
Pemanfaatan aplikasi Si-AWAS terus dioptimalkan sebagai instrumen pendukung pengawasan. Sistem ini digunakan untuk mempermudah proses pembinaan, monitoring, serta pengendalian tindak lanjut hasil pengawasan di perangkat daerah.
Pada tahun 2026, pembinaan dan pengawasan diarahkan tidak hanya pada upaya korektif, tetapi juga pencegahan sejak dini terhadap potensi penyimpangan. Inspektorat Provinsi Lampung memposisikan APIP sebagai mitra strategis perangkat daerah dalam mendorong perbaikan berkelanjutan.
Melalui penguatan peran APIP, Inspektorat Provinsi Lampung berupaya berkontribusi aktif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta memperkuat upaya pencegahan praktik korupsi, kolusi, nepotisme, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.










