LAMANRETORIK, Bandar Lampung — Ketua Umum Poros Wartawan Lampung (PWL), Junaidi Ismail, mendesak Gubernur Lampung mengevaluasi keberadaan Tim Media Gubernur menyusul polemik dugaan tindakan oknum tim tersebut yang dinilai menghambat kerja wartawan saat menjalankan tugas peliputan.
Junaidi menilai, evaluasi perlu dilakukan untuk memperjelas fungsi, kewenangan, dan urgensi keberadaan tim tersebut, terlebih Pemerintah Provinsi Lampung telah memiliki Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) yang menjalankan fungsi komunikasi publik dan penyebarluasan informasi pemerintahan.
“Gubernur Lampung sebaiknya mengevaluasi secara menyeluruh keberadaan Tim Media Gubernur. Kalau fungsi komunikasi dan publikasi pemerintahan sudah ditangani Kominfotik, untuk apa ada tim lain yang berpotensi menimbulkan persoalan?” tegas Junaidi.
Menurutnya, keberadaan tim media khusus gubernur perlu dikaji agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi dengan perangkat daerah yang sudah ada. Ia bahkan menyarankan pembubaran tim tersebut apabila tidak memiliki urgensi yang jelas.
“Jika tidak memiliki urgensi yang jelas, saya menyarankan agar Gubernur Lampung membubarkan tim media tersebut,” ujarnya.
Selain menyoroti fungsi tim, Junaidi juga mempertanyakan transparansi sumber pembiayaannya. Jika menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), ia meminta pemerintah menjelaskan dasar hukum pembentukan, alokasi anggaran, serta manfaat keberadaan tim tersebut bagi masyarakat.
Polemik ini mencuat setelah sejumlah organisasi pers menyampaikan kritik atas dugaan tindakan oknum tim dokumentasi atau media internal yang dinilai menghalangi wartawan ketika mengambil gambar dan video dalam agenda pemerintahan Provinsi Lampung.
Nama Dina Puspa turut disebut dalam polemik tersebut. Persoalan ini memunculkan sorotan terhadap batas kewenangan tim dokumentasi internal dan kebebasan jurnalis independen dalam menjalankan tugas peliputan.
Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi, menegaskan bahwa tim dokumentasi internal pada dasarnya bertugas memproduksi dokumentasi dan konten untuk kebutuhan publikasi. Menurutnya, tugas tersebut tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk membatasi atau menghalangi kerja jurnalistik tanpa dasar hukum yang sah.
Sementara itu, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung, Novriwan, mempertanyakan urgensi dan kejelasan fungsi Tim Media Gubernur di tengah keberadaan Kominfotik.
Kritik serupa disampaikan perwakilan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Lampung, Roma, yang menyoroti pola komunikasi tim tersebut karena dinilai tidak sejalan dengan semangat keterbukaan pemerintah terhadap media.
Junaidi menegaskan bahwa hubungan pemerintah dan pers semestinya dibangun melalui komunikasi yang profesional, terbuka, dan saling menghormati. Menurutnya, tim dokumentasi internal tidak semestinya bertindak seolah-olah menjadi pengawal pribadi yang menentukan wartawan mana yang boleh mengambil gambar atau melakukan peliputan.
Ia mengingatkan bahwa kebebasan pers dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap dugaan tindakan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik perlu ditangani secara serius dan proporsional berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Pers bukan musuh pemerintah. Wartawan menjalankan fungsi mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Pemerintah seharusnya membuka ruang peliputan, bukan menciptakan hambatan melalui tindakan oknum,” kata Junaidi.
Ia berharap Gubernur Lampung segera mengevaluasi keberadaan Tim Media Gubernur, mulai dari kejelasan tugas, mekanisme kerja, sumber pembiayaan, hingga pertanggungjawabannya.
Junaidi juga mendorong pemerintah membuka ruang dialog dengan organisasi pers agar polemik tersebut dapat diselesaikan secara terbuka dan tidak berlarut-larut.
“Ukuran keberhasilan komunikasi pemerintah bukan seberapa kuat tim media mengawal gubernur, melainkan seberapa terbuka informasi publik disampaikan dan seberapa baik pemerintah menghormati kebebasan pers,” pungkasnya. (*)










